oleh

Hasil Muscab PERADI Gagal, Yunita Ratna Triastuti, S.H., M.H Pimpin PERADI Grobogan

Ketua PERADI Grobogan Yunita Ratna Triastuti, S.H., M.H (Ft MP)

METROPOS.ID II Grobogan – Akhirnya DPN PERADI (Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia) menetapkan Yunita Ratna Triastuti, S.H., M.H menjadi Ketua DPC PERADI Kabupaten Grobogan periode 2024 hingga 2029 sesuai dengan surat DPN bernomor : 067/PERADI/DPN/III/2024 tanggal 06 Maret 2024.

Hal ini di sampaikan Yunita Ratna Triastuti, S.H., M.H di kantornya yang terletak di jalan raya Gajah Mada – Purwodadi – Grobogan – Jawa Tengah, Rabu (20/3/2024).

“Dengan adanya surat dari DPN PERADI tersebut berarti kisruh terkait kepengurusan Ketua PERADI Kabupaten Grobogan Jawa Tengah sudah selesai,” ujarnya.

Seperti diketahui pada pelaksanaan Muscab (Musyawarah Cabang) DPC PERADI Kabupaten Grobogan beberapa waktu lalu, Yunita Ratna Triastuti, S.H., M.H memperoleh suara terbanyak kedua, setelah suara terbanyak pertama diperoleh Calon Ketua Rustiyono, S.Pd.I., S.H.I., M.H., CPL.

Namun demikian kata Ratna, rekan Rustiyono tidak bisa dilantik sesuai Surat DPN PERADI Nomor : 066/PERADI/DPN/III/2024 tentang Pembatalan/Diskualifikasi. Sebab Rekan Rustiyono telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar PERADI pada Pasal 30 angka 7 Anggaran Dasar PERADI tentang Persyaratan sebagai Ketua DPC yakni Tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Disini beliau (Rustiyono) sudah atau pernah menjalani pidana dan dilakukan pembinaan di Lapas/Rutan Purwodadi, dengan diperkuat Putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Purwodadi, Kabupaten Grobogan,” katanya.

Lebih lanjut Ratna menyampaikan bahwa pada pelaksanaan Muscab PERADI Grobogan, Rustiyono diduga melakukan kecurangan dengan membuat surat keterangan tidak pernah dipidana dalam persyaratan pencalonan.

“Untuk itu setelah ditunjuk sebagai Ketua DPC PERADI Grobogan, pihaknya segera menyusun Kepengurusan, yang akan disampaikan ke DPN guna diterbitkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Resmi serta dilakukan pelantikan,” lanjutnya.

Yang terakhir Yunita berharap kedepan Organisasi PERADI ini akan dijalankan sesuai amanat dari DPN PERADI untuk selalu menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan dan akan melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dengan sungguh – sungguh dan tetap mengedepankan transparansi.

“Sesuai SK yang sudah diberikan ke saya, saya akan menjalankan roda organisasi PERADI sesuai dengan mekanisme yang ada,” tutupnya.

Terpisah Rustiyono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak ada tanggapan. (@wg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed