Tiga orang pelaku pencurian beserta barang buktinya telah diamankan petugas (hmsreskendal)
METROPOS.ID II Kendal – Kasus pencurian handphone milik warga di Desa Bebengan, Kec. Boja diungkap Polres Kendal dengan mengamankan 3 pria yang diduga kuat sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi, SH saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolres Kendal, Sabtu (6/4/2024).
Untung menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (3/4/2024) sekira pukul 03.15 wib lalu pada sebuah counter handphone Sentral Cell milik korban di Desa Bebengan.
“Pada saat korban sedang makan sahur ditelpon oleh 2 saksi yang tinggal di dekat counter hp milik korban, mengabarkan bahwa counter hp miliknya telah dibobol pencuri, setelah di periksa benar adanya bahwa pintu bagian belakang sudah terbuka bekas congkelan, dan kemudian korban mengecek barang dagangannya berupa hp sejumlah 73 di etalase sudah raib, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian,” jelasnya.
Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV disekitar TKP serta beberapa saksi kemudian petugas melakukan pengembangan dan akhirnya petugas mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan Desa Glodokan, Kec. Ambarawa, Kab. Semarang.
“Dari hasil penyelidikan kami menangkap 3 pelaku pencurian di sebuah rumah kontrakan Desa Glodokan yakni AH (44) warga Desa Sukodadi, Kec. Bandongan, Kab. Magelang, AQ (42) warga Desa Tonoboyo, Kec. Bandongan, Kab. Magelang dan DM (40) warga Desa Beseran, Kec. Kaliangkrik, Kab. Magelang beserta barang bukti berupa satu unit mobil Avanza Nopol H-1573-ML, satu pasang Nopol palsu AD-8927-OS, satu buah obeng, dua buah linggis, satu buah gunting besi, satu unit laptop, satu unit PS3, satu unit TV, 44 hp dengan dushbook serta 7 hp tanpa dushbook,” ujar Kasat Reskrim.
Ketiga orang pelaku beserta barang bukti kini diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Kendal untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. (Red).












Komentar