oleh

Terlilit Hutang Warga Banjarsari Nekat Curi Motor, Dibekuk Polres Purbalingga

Petugas saat menunjukkan barang bukti (ft hmsrespurbalingga)

METROPOS.ID II Purbalingga – Kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) di Desa Pagedangan, Kec. Bojongsari, Kab. Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah diungkap Polres Purbalingga dengan mengamankan 2 pelaku beserta barang buktinya.

Adapun Pelaku yang diamankan yaitu SS (23) pekerjaan swasta warga Desa Karangbanjar, Kec. Bojongsari, satu pelaku lagi berinisial JZM (25) pekerjaan wiraswasta warga Desa/Kec. Bojongsari.

Plt Kasihumas Polres Purbalingga Ipda Uky Ishianto menyampaikan bahwa peristiwa pencurian sepeda motor diketahui oleh korban yang bernama Hendi Suhandi (43) warga Desa Pagedangan, RT 6/RW 3, Kec. Bojongsari, pada hari Jumat (26/4/2024) sekira pukul 16.30 WIB.

“Saat korban akan menggunakan sepeda motor yang diparkir di garasi rumah, diketahui sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Setelah dilakukan pencarian di sekitar rumah tidak ditemukan, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bojongsari,” ujarnya didampingi Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno, Rabu (15/5/2024).

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bojongsari bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Didapati hasil bahwa sepeda motor yang diduga milik korban ada di wilayah Desa Kebumen, Kec. Baturaden, Kab. Banyumas.

“Hasil penyelidikan diketahui bahwa sepeda motor tersebut ditemukan dalam keadaan digadai oleh pelaku yang identitasnya kemudian diketahui. Selanjutnya dilakukan upaya penangkapan,” ungkapnya.

Disampaikan bahwa pelaku berinisial SS diamankan di wilayah Desa Sumingkir Kec. Kutasari, Kab. Purbalingga pada Selasa (7/5/2024) sekira pukul 16.30 WIB. Hasil pengembangan kemudian mengamankan satu pelaku lain berinisial JZM di Desa Beji, Kec. Bojongsari, pukul 18.00 WIB.

“Modus yang dilakukan yaitu pelaku satu mengambil sepeda motor di garasi rumah korban, kemudian didorong dengan sepeda motor lain oleh pelaku kedua. Kemudian dibawa ke tukang kunci untuk membuat kunci palsu. Setelahnya digadaikan ke orang lain,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi R-6875-HL (milik korban), sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi Z-4039-FX yang digunakan pelaku mendorong motor curian, sejumlah surat kendaraan berupa STNK dan BPKB, sejumlah kunci sepeda motor asli dan kunci duplikat (dibuat di tukang kunci).

Berdasarkan keterangan pelaku berinisial SS, dia mengaku mencuri sepeda motor karena butuh uang untuk membayar hutang. Setelah mencuri sepeda motor kemudian digadaikan kepada seseorang sebesar Rp. 2,5 juta. Sedangkan pelaku berinisial JZM mengaku hanya membantu SS untuk mendorong sepeda motor yang ternyata barang curian.

“Kepada para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan subsider pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (hmsrespurbalingga)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed