oleh

Modus Pelaku Curas Di Kemranjen – Banyumas Lumpuhkan Korban Dengan Golok

Para pelaku Curas saat diperiksa petugas (ft hmsrestabanyumas)

METROPOS.ID II BANYUMAS – 4 Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kec. Kemranjen yang terjadi pada hari Jumat (4/10/2024) sekira pukul 01.30 wib, diamankan Satreskrim Polresta Banyumas.

Mereka berinisial THR (30) warga Kec. Kembaran, EAD alias Rico (33) warga Kec. Gunung Labuhan, Kab. Waykaanan, Lampung, RP (25) warga Kec. Purwokerto Utara yang ditangkap di wilayah Lampung dan BYP alias Brian (26) warga Kec. Sokaraja diamankan saat mendaftarkan pernikahan di KUA Kalibagor Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan 4 DPO ini merupakan pengembangan yang sebelumnya sudah ada 2 pelaku yang ditahan, yaitu OA (25) warga Kec. Sokaraja dan ABD (25) warga Donggala Sulawesi Tengah.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (4/10/24) sekira pukul 01.30 wib saat korban Aris (36) sedang tidur bersama anak perempuannya, korban terbangun dengan tangan sudah dalam keadaan terikat tali, salah satu pelaku menodongkan pisau ke arah leher korban, satu pelaku lagi memegang tangan korban yang diikat sedangkan satu pelaku memegang kaki korban sambil mengancam korban untuk tidak berteriak.

Selanjutnya 3 pelaku lain masuk kamar tidur istri korban, dengan mengancam mengunakan pisau kearah perut. Melihat situasi tersebut korban berhasil melepas ikatan tangannya dan lari keluar rumah sambil berteriak minta tolong warga. Setelah itu, kemudian korban Aris masuk lagi ke dalam rumah sambil membawa bambu untuk menyelamatkan istrinya, bersamaan dengan itu datang Sudiro untuk menghalau pelaku hingga terjadi pergumulan dan mengakibatkan Sudiro mengalami luka sabetan golok di bagian tangan, kepala, dan punggung. Pelaku berusaha melarikan diri, namun pelaku OA dan AND dapat diamankan warga.

“Modusnya para pelaku masuk rumah korban Aris (36) melalui jendela samping rumah, melumpuhkan korban dengan mengikat tangan, mengancam mengunakan golok, melukai korban. Aris mengalami luka sayat dileher sedangkan istrinya mengalami luka bibir pecah dan luka memar dipipi, sedangkan Sudiro mengalami luka robek dibagian kepala, punggung dan tangan akibat sabetan golok,” ujar Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Luxio R-1187-RA warna Hitam, 2 buah golok, 2 buah tali berwarna putih, 2 buah jemper warna hitam dan putih, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana jeans warna biru, 2 buah celana pendek warna hitam dan coklat serta 1 buah lakban diamankan di Mapolresta Banyumas.

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya. (Bee/hmsrestabanyumas/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed