oleh

Satreskoba Polresta Banyumas Bekuk Pengedar Sabu

Pelaku saat diperiksa petugas (ft hmsrestabanyumas)

METROPOS.ID II BANYUMAS – Seorang laki-laki berinisial TYR (24) yang diduga pengedar Narkotika Golongan 1 diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas di sebuah rumah di Desa Pamijen, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku TYR hanya ditemukan alat hisap atau bong dan 1 pak plastik klip transparan. Kemudian petugas melakukan pengecekan di handphone milik pelaku TYR dan didapati ada chat yang berisi petunjuk foto dan alamat lokasi diturunkannya diduga narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya pelaku didampingi petugas menuju alamat tersebut dan pada saat dilakukan penggeledahan dipinggir selokan ikut Desa Pliken, Kec. Kembaran ditemukan BB berupa 1 buah kresek berwarna merah jambu yang berisi 20 buah paket dililit lakban warna merah yang di dalamnya berisi diduga narkotika golongan 1,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H, Kamis (9/1/2025).

Saat ini TYR beserta barang bukti berupa 88 plastik klip transparan, 1 buah tutup botol warna orange yang terhubung dengan 2 buah sedotan warna putih, serta 1 buah kresek berwarna merah jambu yang berisi 20 buah paket yang didalamnya berisi total berat netto 4,0038 gram sabu di amankan di Mapolresta Banyumas.

Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wo/hmsrestabanyumas/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed