Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf saat menunjukkan barang bukti (ft hmsrespurbalingga)
METROPOS.ID II PURBALINGGA – Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diungkap Satresnarkoba Polres Purbalingga dengan mengamankan seorang tersangka beserta barang buktinya di wilayah Desa Bajong, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga.
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan dilakukan pada hari Jumat (17/1/2025) sekira pukul 19.20 WIB di wilayah Desa Bajong, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga,” ujar Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi di Mapolres Purbalingga, Rabu (5/2/2025).
Tersangka yang diamankan yaitu seorang pria berinisial FA (40), pekerjaan swasta, warga Desa Bajong, Kec. Bukateja.
Diterangkan bahwa kronologis pengungkapan berawal dari personel Satresnarkoba Polres Purbalingga yang melakukan patroli dan pemantauan di wilayah Kab. PurbaIingga. Saat melintas di wilayah Desa Bajong mendapati adanya seorang pria mencurigakan. Pria tersebut terlihat turun dari sepeda motor dan nampak mencari serta mengambil sesuatu barang.
“Saat didekati petugas dan dilakukan pemeriksaan, didapati satu buah paket diduga narkotika jenis sabu,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 buah plastik klip transparan yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,47 gram, 1 bungkus bekas rokok merk LA Ice Mangobost dan 1 unit telepon genggam merk Redmi 5A.
Menurut pengakuan tersangka, dia mengambil paket sabu atas perintah dari seorang temannya. Rencananya apabila narkotika jenis sabu sudah berhasil diambil, akan diberikan imbalan berupa sabu tersebut dikonsumsi secara bersama.
“Terkait pengakuan tersebut, masih kami lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Sudah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan belum hadir. Apabila tetap tidak hadir dan tidak ada di tempat maka kami terbitkan daftar pencarian orang,” jelasnya.
Tersangka juga mengaku sudah sering mengonsumsi sabu dengan maksud untuk menjaga kebugaran tubuh. Sebelum diamankan, tersangka mengaku sudah 3 kali mengonsumsi sabu. Terakhir tersangka memakai sabu, satu bulan yang lalu.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. (woo/hmsrespurbalingga/red)










Komentar