oleh

Tertipu Biro Jasa Umroh, 2 Warga Pekalongan Lapor Polisi

Foto : Didampingi kuasa hukumnya 2 warga Wiradesa melaporkan Biro Umroh dan Haji ke Mapolres Pekalongan.(ft.mit).

METROPOS.ID || KAB. PEKALONGAN – Dua orang warga Wiradesa, Kab. Pekalongan, Jum’at (14/2/25) siang mengadukan sebuah biro jasa Umroh ke Sentra Pengaduan Mapolres Pekalongan. Kedua korban merasa tertipu, karena hingga waktu yang sudah ditetapkan untuk pemberangkatan ibadah umroh, namun pihak biro menghilang tiada kabar.

Bayu Agung Pribadi, SKM, SH, MH, selaku kuasa hukum kedua korban menyebut, awalnya kedua kliennya tertarik dengan sebuah iklan umroh di media sosial (medsos). Dalam iklan tersebut dijelaskan ada paket umroh plus Turki yang batal dari jamaah sebelumnya.

“Kami melaporkan saudara K-A-S Alias K yang beralamat di Kota Tegal yang beriklan di group Pejuang Subuh Pemalang pada tanggal 9 januari 2025 mengenai umroh plus Turki atas nama PT. I*** Tour and Travel, dengan alasan menggantikan jamaah yang batal berangkat umroh karena sakit,” jelas Bayu.

Bayu menyebut, usai berkomunikasi, terlapor menyampaikan ke korban untuk segera mengganti biaya dengan harga Rp. 22.500.000 rupiah dan hanya ada 2 tiket mendesak, karena jamaah umroh akan diberangkatkan pada tanggal 13 Febuari sesuai pamflet.

“Karena tertarik, klien kami segera membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 10 juta rupiah untuk 2 orang. Kemudian beberapa hari kemudian, terlapor meminta pelunasan dengan cara meyakinkan korban dengan diberikan peralatan berupa koper, tas, pakaian ihrom, hingga klien kami percaya,” imbuh Bayu.

Sayangnya, kendati sudah dilakukan pelunasan sebesar Rp 46 juta rupiah, kedua kliennya tidak pernah dijemput dan diberangkatkan oleh terlapor.

“Kedua klien kami sudah diberi jadwal berangkat pada tanggal 13 Februari 2025, dengan titik kumpul di Rest Area Batang pada jam 04.00 WIB untuk dilakukan penjemputan. Namun hingga siang dan hingga hari ini, terlapor menghilang tidak ada kabar,” tandasnya.

Bayu berharap, kasus ini bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, agar tidak ada lagi korban penipuan dengan modus serupa.(mit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed