Foto : KZ alias Komeng (32) terduga pelaku pengedar sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan.(ft.hms).
METROPOS.ID || KAB. PEKALONGAN – Polda Jateng melalui Sat Resnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang residivis. Pelaku yang dikenal dengan inisial KZ alias Komeng (32), warga Kec. Pekalongan Timur, ditangkap oleh petugas di Kelurahan Pekajangan, Kec. Kedungwuni, Kab. Pekalongan pada Kamis malam (20/2/2025).
Kasat Resnarkoba AKP Roby Novi Diawanto, SH mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kedungwuni.
“Pada pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku dan menyita satu paket narkotika sabu seberat 0,64 gram yang terbungkus rapi dalam plastik transparan,” ujar AKP Roby pada Senin (24/2/2025).
Dari keterangan yang diperoleh, pelaku mengaku membeli barang bukti tersebut dari seseorang dengan harga Rp 500 ribu melalui transaksi transfer. Keterangan ini semakin memberatkan, mengingat KZ sudah pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2017.
Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk dilakukan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian terus menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kab. Pekalongan.(her/red).











Komentar