Foto : Pelaku penggelapan saat pemeriksaan di Polsek Cepogo.(ft.hms).
METROPOS.ID || BOYOLALI – Kecanduan judi online (Judol), Rangga Dewangga (31) warga Joho, Kab. Sukoharjo diamankan oleh Satreskrim Polsek Cepogo, Boyolali. Rangga ditangkap polisi pada Selasa (18/3/2025) kemarin lantaran telah menggelapkan 2 unit kendaraan milik mertuanya, Marsudi warga Desa Wonodoyo, Kec. Cepogo, Boyolali.
Dikonfirmasi pada Rabu (19/3/2025), Kapolsek Cepogo, AKP Agung Setiawan didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Saryanto, Rangga ditangkap karena sudah menggelapkan sepeda motor Honda Revo dan mobil pikup Mitsubishi Colt 120 SS milik mertuanya sendiri.
Agung menerangkan Rangga awalnya hanya menggelapkan Sepeda motor Honda Revo pada Agustus 2024 lalu. Saat itu, Rangga meminjam sepeda motor mertuanya dengan alasan untuk COD, namun Sepeda motor itu pun malah digadaikan.
“Kepada keluarga, Dia menyampaikan bahwasannya motor mengalami rusak lalu diperbaiki di bengkel,” jelas Agung.
Rangga kembali membujuk mertuanya untuk meminjam mobil pikup Mitsubishi Colt 120 SS. Rangga beralasan mobil pikup itu akan digunakan untuk mengangkut sepeda motor Revo yang rusak itu. Setelah dipinjamkan, ternyata mobil tersebut tidak dikembalikan sampai sekarang. Korban penggelapan Marsudi (46) yang sudah geram dengan kelakukan anak menantunya itu kemudian melaporkannya ke Polsek Cepogo.
Dari pengakuan tersangka, uang penggelapan kendaraan itu digunakan untuk bermain judol. Tak hanya menggelapkan kendaraan mertuanya, tersangka rangga juga sering meminta uang kepada keluarga mertuanya dengan alasan sebagai modal usaha.
“Motor digadaikan Rp 1,5 juta. Mobil Rp 7 juta,” pungkas Kapolsek Cepogo, AKP Agung Setiawan didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Saryanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (mit/red).











Komentar