oleh

Pelaku Curanmor Dibekuk, 6 BB Sepeda Motor Diamankan Polres Purbalingga

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menyampaikan ungkap curanmor. (ft hmsrespurbalingga)

METROPOS.ID II PURBALINGGA – Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Pasar Hartono, Kelurahan Purbalingga Lor, diungkap Polres Purbalingga dengan mengamankan 1 orang tersangka berikut barang buktinya 6 unit sepeda motor.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menyampaikan bahwa jajaran Polres Purbalingga telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor.

“Tersangka yang diamankan yaitu Sukirno (41) warga Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kapolsek Purbalingga AKP Setiadi, Senin (14/4/2025).

Dijelaskan bahwa dari aspek tempat kejadian perkara (TKP), tersangka menyasar kepada lokasi keramaian di parkiran Pasar Hartono pada hari Minggu (9/3/2025). Adapun cara yang digunakan yaitu tersangka dengan berjalan mencari sasaran sepeda motor yang kondisi lubang kunci yang sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya atau setengah rusak.

“Sepeda motor dengan lubang kunci yang sudah rusak menjadi sasaran untuk dimasukkan kunci palsu atau kunci lain untuk menyalakan sepeda motor sasarannya,” jelasnya.

Menurutnya, ada 6 kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan tersangka. Sepeda motor tersebut diamankan dari sejumlah petani di wilayah Kab. Banyumas sebagai pembeli barang curian tersangka.

“Nantinya akan dilakukan penyerahan kembali sepeda motor kepada para korban yang sudah teridentifikasi,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan menurut Kapolres dapat disimpulkan pelaku ini merupakan pemain tunggal. Dimana tersangka ini mencari sasaran sendiri, kemudian memetik dan mencari pembeli barang curian sendiri.

“Tersangka melakukan aksinya diidentifikasi mulai bulan Januari 2025 sebanyak 6 kasus di wilayah Kab. Purbalingga. Sedangkan hasil curian dijual ke wilayah Banyumas,” terangnya.

Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal pokok 362 KUHP tentang Pencurian. Namun masih dilakukan pengembangan apakah akan menjadi pencurian dengan pemberatan atau turunannya. (Woo/hmsrespurbalingga/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed