oleh

Tiga Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Diungkap Polres Demak

Tiga pelaku pencabulan anak dibawah umur saat dihadirkan saat jumpa pers (ft hmsresdmk)

METROPOS.ID II DEMAK – Tiga orang pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial TP (42), IAF (21) dan MR (27) diamankan Satreskrim Polres Demak. Hal ini disampaikan Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho saat jumpa pers di Mapolres Demak, Selasa (14/4/2025).

Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada ketiga pelaku atas dugaan kasus pencabulan terhadap masing-masing korban.

“Ada 3 kasus pencabulan di wilayah Demak yang berhasil kami ungkap dan sekarang masing-masing pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dijelaskannya, tersangka TP merupakan warga Kec. Bonang, Kab. Demak yang tega melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tiri berinisial RTA (14) yang masih duduk di bangku SMP.

Perbuatan itu diakui tersangka dilakukan berkali-kali sejak korban masih kelas 3 SD hingga korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki pada Minggu (23/2/2025).

“Motif tersangka melakukan perbuatan itu dengan mengancam korban dan memukul jika tidak mau menuruti nafsunya. Tersangka melakukan perbuatan itu sejak korban masih berumur 9 tahun hingga korban melahirkan bayi. Atas perbuatan itu, keluarga korban melapor kepada kami,” jelasnya.

Yang kedua, lanjut Satya, kasus pencabulan terjadi di wilayah Kec. Mranggen yang dilakukan oleh Tersangka IAF dengan korban MSB (17). Kejadian bermula saat keduanya menghadiri acara pengajian di wilayah Mranggen. Merasa tertarik dengan korban, kemudian tersangka meminta tolong temannya untuk mencarikan nomor WA korban. Setelah mendapatkan nomor WA, tersangka lalu menghubungi dan mengajak ketemuan dengan korban.

“Setelah keduanya bertemu, kemudian tersangka mengajak korban kerumahnya. Saat itulah tersangka mengajak hubungan badan dan berjanji akan bertanggungjawab jika terjadi kehamilan. Setelah melakukan berkali-kali hingga korban hamil, tersangka pada akhirnya tidak mau bertanggungjawab sehingga keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Demak,” lanjutnya.

Sementara itu hal yang sama dialami oleh CS (14) yang harus dirugikan dengan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka MR (27), warga Kec. Tegowanu, Kab. Grobogan. Sampai saat ini korban masih trauma dengan foto-foto bugilnya yang di sebarkan oleh tersangka.

Diungkapkan bahwa, perkenalan korban dan tersangka bermula dari aplikasi Tiktok sejak bulan Agustus 2024. Setelah saling mengenal kemudian keduanya menjalin hubungan pacaran selama 3 bulan dengan cara Videocall.

Kemudian, pada Rabu (27/11/2024) tersangka mengajak bertemu korban untuk jalan-jalan. Sesampainya dipersawahan Desa Trimulyo, Kec. Guntur, Kab. Demak, tersangka membelokan kendaraannya ke persawahan dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Setelah selesai menyetubuhi korban, tersangka kemudian mengajak korban makan di sebuah warung angkringan. Setelah itu, korban minta untuk diantar pulang kerumah namun tersangka kembali menyetubuhi korban ditempat yang sama.

“Setelah kejadian itu, korban tidak bisa di hubungi. Sehingga tersangka marah dan menyebarkan screenshot Videocall setengah telanjang korban kepada teman-temannya hingga kakak korban mengetahuinya,” ungkapnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D Atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Tersangka dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Adie/hmsresdmk/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed