oleh

Tabungan Deposito Tak Bisa Dicairkan, Nasabah Gerudug Kantor Koperasi BMT Dinar Mulia

Foto : Nasabah KSPPS saat menggelar aksi demo di kantor BMT Dinar Mulia, Karanganyar.

METROPOS.ID || KARANGANYAR – Puluhan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Dinar Mulia Karanganyar, mendatangi kantor koperasi setempat, Senin (5/5/2025). Mereka mendesak pengurus BMT Dinar Mulia segera mencairkan dana tabungan dan deposito mereka dengan total keseluruhan mencapai Rp 32 miliar.

Dengan membawa spanduk, para nasabah ini menggelar aksi demo di depan Kantor BMT Dinar Mulia yang berada di Jalan Lawu Karanganyar Kota.

Peserta aksi membentangkan spanduk bertuliskan di antaranya “Dinar Mulia? Dimana Mulianya Jika Uang Kami Ditahan, Tanpa Rasa Bersalah”, “Kanjeng Umi Jangan Menari Diatas Penderitaan Kami”, “Tabungan Bukan Mainan! Jangan Mainkan Nasib Kami Seperti Boneka!”.

Setelah melakukan orasi, para nasabah ini masuk ke dalam kantor. Namun kantor dalam keadaan kosong. Tidak ada satpun pegawai di dalam kantor. Padahal kantor dalam keadaan tidak terkunci dan AC dalam kondisi menyala.

“Hai Ummi Munawaroh selaku ketua BMT, kembalikan uang kami. Kami minta kepastian. Kapan uang kami bisa dicairkan,” teriak salah seorang peserta aksi.

Koordinator aksi yang juga peserta aksi, Saefudin mengatakan, kedatangan mereka ke kantor BMT Dinar Mulia untuk meminta kepastian dana tabungan dan simpanan berjangka para anggota. Sampai saat ini, menurutnya, para anggota yang berjumlah sekitar 8.000 orang total senilai Rp 32 miliar belum menerima kepastian pencairan dana tersebut.

“Kami butuh kepastian. Kasus ini juga telah kami laporkan kepada aparat kepolisian,” terangnya.

Sebelumnya, sejumlah nasabah dan anggota BMT Dinar Mulia, melaporkan pengurus KSPPS BMT Dinar Mulia ke Sat Reskrim Polres Karanganyar, Senin (24/3/2025). Ratusan korban melaporkan kasus ini melalui tim kuasa hukumnya, Kadi Sukarna. Pengurus BMT Dinar Mulia dilaporkan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan.

Kepada sejumlah wartawan, Kadi Sukarna mengatakan, sejak bulan Juli 2024, dana kliennya tidak dapat diambil. Total dana kliennya yang belum bisa diambil, sebesar Rp 12,5 miliar.

“Saya selaku kuasa hukum, memastikan bahwa pihaknya akan memfasilitasi anggota untuk mendapatkan kembali dana yang menjadi hak mereka. Saya akan mendampingi seluruh proses ini agar hak-hak para anggota dapat terlindungi dan mereka mendapatkan dana mereka kembali dalam jumlah penuh,” tegas Kadi Sukarna.

Kadi Sukarna menjelaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum yang transparan dan adil untuk memastikan bahwa pengelola KSPPS BMT Dinar Mulia dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Selain melaporkan kepada aparat kepolisian, sebagian nasabah memilih menyelesaikan melalui jalur mediasi. (mit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed