oleh

Peragakan 42 Adegan, Tersangka Pembunuhan Pensiunan Guru Jadi Amukan Keluarga Korban

Foto : Tersangka Ahmad Gunawan saat melakukan rekonstruksi curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Rabu (1/10/2025).(ft.hms).

METROPOS.ID || KARANGANYAR – Sebanyak 42 adegan diperagakan Ahmad Gunawan alias Wawan tersangka kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) yang mengakibatkan pensiunan guru, Sri Hartini meninggal dunia, dalam rekonstruksi perkara yang digelar di kediaman korban, pada Rabu (1/10/2025).

Saat pelaksanaan rekonstruksi, keluarga korban sempat emosi dan melakukan pemukulan terhadap tersangka. Beruntung aparat kepolisian yang berjaga langsung sigap dan mengamankan salah satu adik korban yang melakukan pemukulan tersebut.

Rekonstruksi yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut, juga mendapat perhatian warga sekitar. Warga dan keluarga korban berteriak, agar tersangka dihukum berat.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono mengatakan, rekonstruksi dilakukan diawali dari kedatangan tersangka dengan menggunakan sepeda motor dan parkir tidak jauh dari rumah korban.

Tersangka kemudian masuk ke pekarangan rumah tersangka dan mengambil gunting rumput. Selanjutnya tersangka mencungkil jendela kamar korban.

Tersangka, lanjut Kasat Reskrim langsung membekap korban hingga meninggal dunia. Sejumlah barang berharga berupa sejumlah uang, perhiasan dan ATM korban, dibawa kabur tersangka.

“Rekonstruksi dilakukan untuk mensinkronkan antara keterangan saksi. Dari rekonstruksi tersebut, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, setelah proses rekonstruksi, pihaknya akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sri Hartini, pensiunan guru warga Pabongan, Desa Berjo, ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Jumat (5/9/2025) sore, setelah sebelumnya tidak dapat dihubungi oleh keluarganya.

Pada saat ditemukan, korban dalam keadaan telungkup. Disebagian tubuh korban juga ditemukan luka lebam.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Ngargoyoso, mengamankan Ahmad Gunawan alias Wawan (27) warga Dusun Kurahan, Kec. Karangpandan, pada Kamis (11/9/2025) pukul 12.00 WIB.

Penangkapan terhadap Wawan dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah kepada Wawan.

Pelaku diduga kuat melakukan curas yang mengakibatkan Sri Hartini (60) warga Pabongan, Desa Berjo meninggal dunia.(mit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed