oleh

Korban Pembobolan Kartu Kredit Berharap Polri Bentuk Tim Cyber Crime di Daerah 

METROPOS.ID, Solo – Seorang pengusaha, warga Ds. Gajahan, Kec.  Colomadu, Kab. Karanganyar berinisial LHJ (59), diduga menjadi korban pembobolan kartu kredit. Akibat ulah pelaku yang belum diketahui identitasnya ini, korban mengaku mendapat email tagihan pembayaran bank dengan jumlah total sebanyak Rp 134 juta.

Kaget atas tagihan tersebut, korban yang memiliki empat kartu kredit terdiri, Bank BNI, BNI Visa, BNI Garuda dan Bank BCA ini, melalui kuasa hukumnya, BRMH Kusumo Putro kemudian mendatangi Polresta Surakarta untuk mengadukan kejadian yang telah merugikannya tersebut.

“Namun, disana kami mendapat penjelasan bahwa Polresta Surakarta belum memiliki Tim Cyber Crime, atau tim khusus yang menangani kejahatan yang berkaitan dengan ITE. Kami disarankan untuk langsung ke Polda Jateng di Semarang,” kata Kusumo saat ditemui, Selasa (4 /2/2020).

Dari hasil penelusuran ke masing – masing bank, dalam kejadian ini, menurut Kusumo, kartu kredit LHJ tercatat telah 2x dibobol yang diduga dilakukan hacker pada 16 dan 19 Januari 2020. Uang hasil pembobolan itu digunakan untuk membeli barang dari situs belanja online.

“Kami menduga pelakunya orang yang memiliki keahlian hacker. Sebab hanya dalam sekejab, pada 16 Januari waktu malam hari, tiga kartu kredit LHJ yang nomor pinnya berbeda bisa dibobol hingga 24 transaksi, dengan kerugian Rp 120,2 juta,” ungkap Kusumo yang tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surakarta ini.

Sedang pembobolan kedua yakni,  pada 19 Januari terjadi hanya dalam satu transaksi dengan kerugian Rp 13,9 juta. Padahal, dari empat kartu kredit tersebut, kata Kusumo, LHJ sudah sekitar 6 bulan lamanya tidak menggunakannya sama sekali.

Atas kasus ini, Kusumo yang juga Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jateng ini pun mengungkap keprihatinannya atas belum terbentuknya tim khusus di kepolisian Solo yang menangani laporan kejahatan cyber. Mengingat Solo adalah kota perdagangan dan wisata, semestinya Polresta Surakarta memiliki Tim Cyber Crime.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Jateng karena disana telah memiliki Tim Cyber Crime. Bila perlu kasus ini juga akan kami laporkan ke Mabes Polri sekalian. Karena ini termasuk kejahatan luar biasa. Di era digital sekarang, siapapun bisa menjadi korban,” tegasnya.

Disisi lain, agar kasus kejahatan cyber bisa segera ditangani, Kusumo menaruh harapan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melengkapi jajarannya dengan SDM yang mumpuni dan melengkapi peralatan berteknologi mutakhir mulai setingkat Polsek hingga Polres diseluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan telah diberlakukannya Undang- Undang ITE.

“Dengan begitu, bila ada kejadian kejahatan Cyber maka bisa melapor dan ditangani oleh kepolisian setempat dimana korban bertempat tinggal. Contoh, untuk wilayah Eks Karesidenan Surakarta tidak harus melaporkan ke Polda, karena selain jauh, masyarakat awam juga akan malas dan bingung bila melapor ke sana,” ujarnya.

Disebutkan Kusumo, berdasarkan informasi yang didapatnya dari berbagai sumber, ternyata kejahatan dengan modus menggunakan kecanggihan teknologi internet telah banyak  dilaporkan. Hanya saja karena keterbatasan peralatan dan SDM di kepolisian, maka dibutuhkan waktu yang lama untuk bisa ditindaklanjuti.

“Kasian masyarakat yang jadi korban, akhirnya mereka hanya diam dan nrimo. Kalau sudah begitu, akhirnya kejahatan pembobolan seperti ini akan semakin merajalela, dan kepolisian juga tidak bisa berbuat apa- apa dengan dalih karena tidak ada laporan resmi yang masuk,” tutupnya. (Naura/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed