METROPOS.ID || KAB. PEKALONGAN – Dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) tanpa izin edar di sejumlah sekolah dasar (SD) di Kec. Siwalan, Kab. Pekalongan, tengah menjadi sorotan. Buku tersebut diketahui beredar luas dan dijual langsung melalui pihak sekolah kepada siswa-siswi.
Salah satu wali murid, sebut saja PJ, mengaku keberatan atas kewajiban membeli buku tersebut.
Ia menyebut harga satu buku mencapai Rp13.000, dan anaknya diwajibkan membeli 9 eksemplar sekaligus.
“Harganya Rp 13.000/buku. Anak saya harus beli sekitar 9 buku. Ini cukup berat bagi saya yang cuma pedagang keliling, apalagi punya tiga anak yang semuanya masih sekolah,” ungkapnya kepada media, Jumat (31/10/2025).
Hasil penelusuran tim media di lapangan menguatkan dugaan tersebut. Beberapa orang tua siswa mengaku diminta membeli buku tanpa disertai kuitansi resmi.
“Anak saya juga disuruh beli. Tapi yang saya heran, kok tidak dikasih kuitansi. Padahal yang menjual pihak sekolah. Harusnya ada bukti pembayaran biar jelas. Saya kira anak saya belum bayar, tapi ternyata wali murid lain juga tidak dapat kuitansi,” ujar salah satu orang tua siswa.
Pihak Sekolah Akui Penjualan Buku LKS
Salah satu kepala sekolah di Kec. Siwalan yang enggan disebut namanya membenarkan adanya penjualan buku tersebut di sekolahnya.
Ia berdalih, penyediaan buku itu dilakukan demi kelancaran proses belajar mengajar.
“Benar kami menyediakan buku LKS atau modul siswa, tujuannya untuk mendukung kegiatan belajar. Siswa yang tidak mampu kami bantu gratis. Harga naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 13.000 karena kami beri kelonggaran, bisa dicicil dan lunas saat pembagian rapor,” jelasnya.
Dia juga mengungkap bahwa hampir seluruh SD di wilayah Koordinator Wilayah (Korwil) Siwalan membeli buku dari seorang pedagang berinisial A, kecuali SDN Wuluh 01.
“Hampir semua sekolah beli ke pedagang A. Tapi jujur, sampai sekarang belum ada pembagian fee seperti biasanya. Padahal umumnya ada bagian untuk sekolah,” tambahnya.
Belum Ada Tanggapan dari Dinas Pendidikan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran buku tanpa izin edar di sekolah dasar wilayah Siwalan tersebut. Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama para orang tua siswa yang merasa keberatan dan mempertanyakan legalitas buku LKS yang dijual di sekolah.(kmit/red).











Komentar