Foto : Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, pimpin Konferensi pers kasus peredaran narkoba.(ft.hms).
METROPOS.ID || TEGAL – Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Tegal kembali mencetak prestasi dengan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan di lakukan terhadap seorang pelaku berinisial IP (31), warga asal Kota Metro, Provinsi Lampung, yang kini berdomisili di Desa Kepandean, Kec. Dukuhturi, Kab. Tegal.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/55/XI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tegal/Polda Jateng tertanggal 4 November 2025, pelaku di amankan di kamar kosnya di Desa Sidaharja, Kec. Suradadi, pada Selasa malam (4/11/2025) sekitar pukul 21.40 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam atas informasi adanya peredaran sabu di kalangan sopir truk lintas Pantura.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 84 paket sabu berbagai ukuran dengan total berat bersih 20,9 gram, beserta peralatan pendukung seperti bong, pipet kaca, timbangan digital, ponsel, dan plastik klip,” jelasnya, Rabu (5/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok bernama Batin yang berdomisili di Lampung.
Ia membeli sabu dengan harga Rp10 juta per 10 gram, kemudian menjualnya kembali selama kurang lebih 3 bulan, dengan keuntungan sekitar Rp3 hingga Rp4 juta. Total transaksi yang telah di lakukan mencapai Rp123 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Tegal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Polres Tegal tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” pungkasnya.(her/red).










Komentar