Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas. (ft kmit).
METROPOS.ID || KAJEN – Satres Narkoba Polres Pekalongan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Kab. Pekalongan. Dalam pengungkapan ini, 2 orang pria yang berprofesi sebagai nelayan berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Desa Kemplong, Kec. Wiradesa.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, (8/4/2026), sekitar pukul 19.30 wib. Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (21) dan MI (26), warga Kab. Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melaui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Unit Opsnal telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan sejak adanya laporan masyarakat,” ujarnya, Kamis (09/04/2026).
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar ganja, 8 paket kecil ganja siap edar, satu unit timbangan, uang tunai sebesar Rp. 294 ribu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Selain itu, petugas juga mengamankan 2 unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Kronologi kejadian bermula pada Senin, (6/4/2026), saat Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kec. Wiradesa. Setelah melakukan penyelidikan selama 2 hari, petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi kejadian.
“Peran kedua tersangka adalah sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (kmit/red).









Komentar