Petugas saat melakukan penindakan. (ft kmit).
METROPOS.ID || KAJEN — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan menegakkan aturan pembatasan operasional angkutan sumbu 3 di jalur Pantura, Selasa (2/6/2026). Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menghadapi hambatan, terutama faktor ekonomi dari para pengemudi.
Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Alfian Kharisma Putra, menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari tahapan akhir setelah proses sosialisasi dan imbauan.
“Penanganan operasional angkutan sumbu 3 yang dilaksanakan merupakan implementasi tahap akhir, yaitu penindakan setelah sebelumnya dilakukan tahap sosialisasi dan himbauan,” tegasnya.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 – 13.00 WIB di Jalan Raya Pantura Kab. Pekalongan itu dipimpin langsung oleh Kasat Lantas bersama personel Satlantas Polres Pekalongan.
AKP Alfian juga menyebut, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier.
“Kegiatan penertiban angkutan sumbu 3 di 4 wilayah yaitu Kab. Batang, Kota Pekalongan, Kab. Pekalongan, dan Kab. Pemalang merupakan tindak lanjut dari penyerapan aspirasi Anggota Komisi VI DPR RI,” sebutnya.
Meski demikian, implementasi di lapangan belum sepenuhnya berjalan optimal. Ia mengungkapkan adanya penolakan dari para awak angkutan.
“Dalam implementasinya, pembatasan operasional kendaraan angkutan di 4 wilayah dimaksud belum sepenuhnya dilaksanakan secara optimal karena masih adanya pertentangan atau penolakan dari awak angkutan,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut dipicu oleh keterbatasan biaya operasional pengemudi.
“Hal ini disebabkan minim dan bahkan tidak adanya biaya operasional untuk melalui tol Trans Jawa walaupun ada dispensasi atau diskon khusus,” imbuhnya.
Selain faktor ekonomi, kendala lain juga muncul dari aktivitas distribusi barang di wilayah setempat.
“Kendala penanganan pembatasan operasional angkutan sumbu 3 selain faktor kondisi operasional pengemudi juga karena kendaraan akan bongkar muat di daerah Wiradesa dan Siwalan,” terang AKP Alfian.
Dalam kegiatan penindakan tersebut, petugas mencatat sebanyak 5 pelanggaran yang diberikan sanksi teguran.
“Hasil kegiatan penindakan pelanggaran terhadap kendaraan sumbu 3 di wilayah hukum Polres Pekalongan, tercatat teguran sebanyak lima pelanggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak ditemukan pelanggaran yang dikenai tilang manual maupun melalui sistem ETLE handheld, serta tidak ada kendaraan yang diputarbalikkan.
Secara keseluruhan, kegiatan berjalan dengan lancar.
“Kegiatan pembatasan sumbu 3 dan penindakan pelanggaran dilaksanakan dalam keadaan lancar dan kondusif,” pungkasnya.(kmit/red).









Komentar