BGN saat cek lokasi IPAL disalah satu SPPG di Pekalongan. (ft kmit).
METROPOS.ID II KAJEN – BGN (Badan Gizi Nasional) menghentikan sementara operasional 15 SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di Kab. Pekalongan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor 2740/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara SPPG di Provinsi Jawa Tengah.
Penghentian dilakukan setelah hasil pendataan dan validasi menemukan sejumlah SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau fasilitas yang ada belum memenuhi standar yang ditetapkan.
“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap SPPG terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” demikian bunyi surat BGN.
Sebanyak 15 SPPG di Kab. Pekalongan masuk dalam kategori Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major). Fasilitas yang dihentikan sementara tersebut antara lain SPPG Paninggaran, Karyomukti, Karangdadap Kaligawe, Kajen Kebonagung 2, Wiradesa Kepatihan, Buaran Simbangkulon, Karangdadap Pagumenganmas, Bojong Sumurjomblangbogo, Wonopringgo Pegaden Tengah, Doro Dororejo, Kajen Gandarum 2, Kedungwuni Pekajangan, Wiradesa Gumawang, Wonokerto Wonokertowetan, serta Kajen 2.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, membenarkan kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa selain persoalan IPAL, masih terdapat sejumlah standar operasional yang belum terpenuhi.
“15 SPPG memang disuspend, lantaran ada beberapa standar operasional dari BGN yang belum disempurnakan. Misalnya belum memiliki kamar untuk karyawan, kelengkapan dapurnya, pembuangan limbah dan lain-lain,” jelas Sukirman saat dikonfirmasi lewat sambungan Telfon, Rabu (3/6/2026).
Pemkab. Pekalongan, lanjut Sukirman, telah melakukan pendampingan kepada pengelola agar kekurangan tersebut segera diperbaiki sehingga operasional Program MBG dapat kembali berjalan.
“Ya, kita sudah lakukan pendekatan untuk melengkapi dan menyempurnakan,” lanjutnya.
Penghentian operasional ini bersifat sementara. Sesuai ketentuan BGN, SPPG dapat kembali beroperasi setelah seluruh perbaikan dipenuhi dan dinyatakan lolos verifikasi.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pencabutan status penghentian hanya dapat dilakukan setelah pengelola menyerahkan bukti perbaikan lengkap kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II. Setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi standar, operasional SPPG dapat dibuka kembali.
Selain itu, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN turut merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terkena sanksi hingga seluruh perbaikan dinyatakan tuntas.(kmit/red).









Komentar