oleh

WTP Bukan Akhir Pengawasan, BPK Minta 32 Kab/Kota di Jateng Tuntaskan Temuan Dalam 60 Hari

Saat penyerahan LHP dan LKPD tahun 2025. (ft doc).

➡️ WTP Bukanlah Ukuran Tunggal Keberhasilan Tata Kelola Keuangan Daerah ⬅️

METROPOS.ID II SEMARANG – Tiga puluh dua (32) Kab/Kota di Jateng (Jawa Tengah) menerima LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Tahun 2025 dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Provinsi Jateng, Kamis (11/6/2026).

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jateng, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, kepada para pimpinan DPRD dan kepala daerah masing-masing kab/kota. Atas LKPD Tahun 2025 tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada seluruh 32 Pemda.

Kepala BPK Perwakilan Jateng, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah mengungkapkan apresiasi kepada Pemda, yang berhasil mempertahankan opini WTP.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen Pemda, dalam menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan standar dan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Opini WTP hendaknya menjadi motivasi bagi Pemda untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah dan pimpinan DPRD atas dukungan serta kerja sama yang baik sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Namun demikian, Ahmad Luthfi juga mengingatkan, bahwa opini WTP bukan berarti seluruh pengelolaan keuangan daerah telah terbebas dari permasalahan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, BPK masih menemukan sejumlah kelemahan pada aspek sistem pengendalian intern, maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang harus segera diperbaiki.

“Meskipun memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan permasalahan yang berkaitan dengan sistem pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Untuk itu, rekomendasi yang telah diberikan harus segera ditindaklanjuti oleh kepala daerah paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima,” pinta Ahmad Luthfi.

Temuan BPK tersebut, mencakup berbagai aspek yang berpotensi memengaruhi optimalisasi pendapatan daerah, maupun efektivitas penggunaan anggaran. Di antaranya adalah pendataan potensi pendapatan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang belum optimal, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan daerah, penggunaan pungutan pajak untuk kepentingan pribadi, penetapan retribusi yang tidak sesuai ketentuan serta pengelolaan piutang yang belum tertib, yang berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan daerah.

Selain itu, BPK juga menemukan pengelolaan aset tetap yang belum dilakukan secara tertib, sehingga berpotensi menghilangkan pendapatan daerah, pencatatan investasi permanen yang belum menggambarkan kondisi sebenarnya, ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan pada proyek belanja modal, realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan hingga menyebabkan kelebihan pembayaran serta pembayaran belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya yang berpotensi membebani keuangan daerah.

Dalam perspektif edukasi publik, temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa opini WTP bukanlah ukuran tunggal keberhasilan tata kelola keuangan daerah. Opini tersebut menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, sementara temuan pemeriksaan menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi kelemahan sistem yang masih perlu diperbaiki.

Karena itu, fokus utama pasca-penyerahan LHP seharusnya tidak berhenti pada capaian opini WTP, melainkan pada pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan BPK. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari, setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Batas waktu tersebut bukan sekadar ketentuan administratif, melainkan instrumen pengawasan untuk memastikan setiap potensi kehilangan penerimaan daerah, kelebihan pembayaran, kelemahan pengendalian intern, maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan dapat segera diperbaiki. Semakin cepat rekomendasi dijalankan, semakin besar peluang Pemda untuk mencegah kerugian daerah dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Dalam konteks advokasi tata kelola pemerintahan yang progresif, masyarakat perlu mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut. DPRD, aparat pengawasan intern pemerintah, media massa, akademisi dan organisasi masyarakat sipil memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti dan tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.

Keberhasilan Pemda pada akhirnya tidak hanya diukur dari kemampuan meraih opini WTP, tetapi juga dari keseriusan memperbaiki kelemahan yang ditemukan auditor negara. Sebab, rekomendasi BPK pada hakikatnya merupakan peta jalan perbaikan tata kelola, yang bertujuan meningkatkan integritas birokrasi, mengamankan keuangan daerah, mengoptimalkan pendapatan daerah dan memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara efektif, efisien, transparan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Dengan demikian, 60 hari pasca-penyerahan LHP menjadi momentum penting bagi 32 Kab/kota di Jateng, untuk membuktikan komitmen mereka terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Publik berhak mengetahui perkembangan tindak lanjut atas setiap temuan BPK, karena akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, pada akhirnya adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat.

Secara terpisah, BPK Jateng DIY juga menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pememantauan rekomendasi tersebut tiap semester.

“Untuk yang belum ditindaklanjuti akan tercatat sebagai rekomendasi yg belum ditindaklanjuti,” tutupnya. (red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed