Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas.(ft kmit).
METROPOS.ID || SRAGEN – Upaya pengungkapan kasus tragis yang menimpa seorang anak di Kec. Jenar, Kab. Sragen, Jateng terus menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah berhasil mengungkap pelaku utama dalam kasus curas (pencurian dengan kekerasan) yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia, Satreskrim Polres Sragen kembali berhasil membekuk seorang penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Pelaku penadahan berinisial M alias Mentis (51), warga Desa Ngandul, Kec. Sumberlawang, diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Tipidter setelah terbukti membeli barang hasil kejahatan berupa sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudho Praseno mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara intensif pasca terungkapnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menewaskan anak bernama Bilqis.
“Tim Resmob bersama Unit Tipidter melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan barang-barang milik korban yang diduga telah berpindah tangan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor milik korban yang berada di wilayah Kecamatan Sumberlawang,” jelas AKP Agus Catur.
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat menuju rumah tersangka di Dukuh Nganti, Desa Ngandul. Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengakui telah membeli sepeda motor Honda Vario beserta barang lain yang berasal dari pelaku utama kejahatan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver beserta STNK dan kunci kendaraan, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A3S yang merupakan milik korban.
AKP Catur menegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja membeli, menyimpan, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dijerat dengan tindak pidana penadahan.
“Pengungkapan ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum secara menyeluruh. Tidak hanya pelaku utama, tetapi siapa pun yang terlibat dalam rantai kejahatan, termasuk penadah, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kini, tersangka M alias Mentis harus berhadapan dengan proses hukum dan dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan.
Penyidik Satreskrim Polres Sragen saat ini juga masih terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut hingga tahap penuntutan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Sragen dalam menuntaskan setiap rangkaian tindak pidana, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat luas.
Kasat Reskrim memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas sehingga seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(kmit/red).











Komentar