oleh

Tidak Memenuhi Quorum Rapat Paripurna DPRD Kab. Demak Ke 18 Masa Sidang II Ditutup

Saat rapat paripurna DPRD Kab. Demak Ke 18.(ft doc).

METROPOS.ID II DEMAK – Ketua DPRD Kab. Demak Zayinul Fata, didampingi Wakil Ketua DPRD Kab.Demak memimpin Rapat Paripurna DPRD Kab. Demak Ke – 18 Masa Sidang II (Kedua) Tahun 2026 dengan acara Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kab. Demak terhadap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Demak Tahun Anggaran 2025, Kamis (2/7/2026).

Ketua DPRD Kab Demak Zayinul Fata membuka langsung rapat paripurna tersebut. Namun demikian rapat tersebut dianggap tidak memenuhi quorum karena hanya 18 anggota DPRD Kab Demak yang hadir, sisanya tidak ada kejelasan.

Adapun yang hadir dalam rapat itu Wakil Bupati Demak KH. Muhammad Badruddin, mewakili Bupati Demak, Forkompinda, Jajaran Polres, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Sekda, Plt Sekwan, para asisten Sekda, seluruh Kepala OPD, Camat & Media Massa.

“Sesuai surat tugas Bupati Demak nomer 172.11/498 tanggal 2 Juli 2026, Perihal penugasan Wakli Bupati Demak untuk mewakili rapat paripurna DPRD Kab Demak,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kab Demak Zayinul Fata atas nama DPRD Kab Demak juga mengucapkan “Selamat Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun dengan tema 80 Tahun Polri Mengabdi untuk masyarakat.

“Berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat 1 huruf C peraturan DPRD Kab Demak nomer 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kab. Demak yang menyebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi quorum apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD Kab. Demak, kami informasikan bahwa anggota DPRD Kab. Demak yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 18 orang anggota DPRD Kab. Demak dan sesuai peraturan tata tertib maka rapat tidak memenuhi quorum, sehingga rapat tidak bisa dilanjutkan dan rapat ditutup,” pungkasnya.

Sementara itu mengingat rapat tidak memenuhi quorum maka rapat ditutup oleh Ketua DPRD Kab Demak.(@wg/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed