oleh

Polres Kendal Amankan Para Pelaku Berbagai Tindak Kriminal

METROPOS.ID, KENDAL – Polres Kendal berhasil meringkus 10 penjahat selama kurun waktu Juni 2020. Mereka merupakan pelaku beberapa tindakan kriminalitas seperti pencurian, perampasan, perjudian dan mengedarkan uang palsu.

Tersangka yang diamankan dalam kasus pencurian sepeda motor yaitu Bonadi (40) dan Ari Priyanto (31) keduanya warga Kec. Boja, Erwanto (26) warga Temanggung yang merupakan residivis, Suwarso (55) warga Singorojo, Jumawan (32) warga Cepiring, dan Supriyono (40) warga Brangsong.

Kasus perampasan dengan tersangka Bagus Ilham (21) warga Cepiring, Susanto (46) warga Kaliwungu. Selain itu kasus uang palsu dengan tersangka Wawan Triawan (36) warga Batang, dan perjudian dengan tersangka Mas’an (36) warga Kec. Ngampel.

Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana, mengatakan, modus tersangka bermacam-macam. Dan tempat kejadian tersebar di sejumlah wilayah di Kab.  Kendal. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 7  sepeda motor dengan berbagai merek, 4 kendaraan roda empat, uang tunai Rp 267 ribu, dan uang palsu senilai 10.700.000, serta kalung emas seberat 5,7 gram.

‘’Penangkapan itu hasil ungkap kasus Polres Kendal dan jajaran polsek selama Juni 2020. Modus pelaku pencurian menggunakan kunci letter T, mencongkel pintu rumah, hingga memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku juga tidak segan-segan melukai jika korban berani melawan,’’ katanya saat gelar perkara di Polres Kendal, Rabu (1/7/2020).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Aji Darmawan menambahkan, kasus uang palsu, pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang. Korban yang tergiur memberikan uang Rp 5 juta dengan harapan bisa menjadi Rp 10 juta. Setelah uang diberikan, korban curiga dengan kualitas uang tersebut. Setelah dicek, ternyata uang yang diberikan tersangka palsu.

‘’Uang palsu itu menyerupai uang aslinya,” ungkapnya.

Tersangka pencurian motor dan perampasan dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara, tersangka perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan kasus uang palsu dijerat UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara. (Eko/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed