METROPOS.ID, BLORA – Terpidana perampasan Truk Elpiji, Yulianto alias Bostong melakukan upaya banding. Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Blora, lantaran merasa tidak puas dan merasa dirugikan. Yulianto, divonis bersalah dan diputus dengan hukuman penjara 1,6 tahun.
Kuasa Hukum Terpidana, Farid Rudiantoro, menyampaikan, keputusan untuk banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah harus dilakukan demi mendapat keadilan. Memori banding telah diserahkan pada tanggal 19 Juni 2020.
Sebab dia menganggap, bahwa tindakan Yulianto bukanlah suatu tindakan perampasan.
“Itu adalah penertiban, karena telah mendapat teguran dari Pertamina sebanyak 2 kali,” ujarnya, Kamis (16/7/2020).
Kalau tidak dilakukan penertiban, maka akan ada pencabutan ijin usaha perusahaannya, PT Asmoro Jati Subur.
“Dia sendiri saat itu masih menjabat sebagai Direktur Operasional dan masih melekat. Sekaligus sebagai pengelola perusahaan”, jelasnya.
Adapun pertimbangan untuk mengajukan banding, kata Farid, adalah hasil dari kajian tim hukum dan tim ahli. Dari dokumen – dokumen yang dipelajari, disimpulkan bahwa, yang dilakukan Yulianto bukanlah tindakan pidana. Terlebih, tidak ada niatan untuk memiliki barang tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika truk pengangkut elpiji yang diklaim milik Danik Berliana, dihadang Yulianto bersama anak buahnya. Pada tanggal (24/12/2019) di Ds. Keser, Kec. Tunjungan, Kab. Blora. Kemudian tersebut dibawa ke suatu tempat. Hingga berujung pelaporan di Mapolres Blora.
Didalam persidangan, Yulianto didakwa melanggar pasal 365 ayat 2 ke 2 tentang pencurian dengan kekerasan KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kejadian yang terungkap di persidangan, bahwa terpidana tidak memepet kendaraan truk operasional pengangkut gas elpiji tersebut, melainkan membunyikan bel pertanda menyuruh truk tersebut supaya menepi dan berhenti.
Selain itu menurut Farid, Kliennya, merupakan pemilik dan salah satu pemegang saham di perusahaan tersebut sejak perusahaan didirikan hingga saat ini belum ada perubahan. (Sam/Red).












Komentar