METROPOS.ID, BOYOLALI – Jajaran Polres Boyolali, berhasil menangkap 6 orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Hukum Polres Boyolali. Hal ini di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Ahmad Masdar Tohari dalam jumpa Pers, Senin (03/08/2020).
“Para pelaku kami tangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Dan 6 pelaku ini bukan satu komplotan, karena melakukan aksi pencurian sepeda motor di TKP (Tempat kejadian perkara) yang berbeda – beda,” ujarnya.
Disebutkan WAP (18) dan AST (17) yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Karanggede pada 21 April lalu telah diamankan. Keduanya ditangkap dirumahnya di Kec. Suruh, Kab. Semarang. Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan sepeda motor yang dibeli dari hasil menjual sepeda motor curiannya.
“Kedua pelaku ini membeli sepeda motor Yamaha Mio warna biru dari hasil menjual barang curian tersebut,” terangnya.
Selain kedua pelaku itu, Polisi juga telah mengamankan Dian Kristanto (31), warga Kel. Pulisen, Kec. Boyolali Kota. Dia merupakan buronan polisi sejak 2018 lalu karena melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kec. Banyudono.
“Tiga pelaku lain sudah ditangkap dan menjalani hukuman sejak 2018 lalu,” ungkap Tohari.
Selain ketiga pelaku itu, pihaknya juga mengungkap pelaku curanmor lain yang terjadi di beberapa lokasi. Di antaranya kasus curanmor di Kec. Klego, Pasar Tompen, Kec. Banyudono dan di Ds. Ngargorejo, Kec. Ngemplak.
“Untuk kasus di Kec. Klego, polisi telah mengamankan Ari Setyawan (29), warga Ds. Karanggatak, Kec. Klego. Kemudian pelaku Parman (32), warga Ds. Jeron, Kec. Nogosari juga melakukan pencurian di rumah Mulyadi, di Ds. Ngargorejo, Kec. Ngemplak,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku seorang perempuan diamankan polisi. Sri Herlinayani (44), diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor di depan warung makan di pasar Tompen, Ds. Bangak, Kec. Banyudono.
Menurutnya, dari tangga warga Ds. Kemasan, Kec. Polokarto, Kab. Sukoharjo ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario Warna biru.
“Keenam pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Mul/Red).












Komentar