oleh

Peringkat Kedua Kasus Narkoba,Begini Tanggapan Ketua BNN Kota Surakarta

Metropos.id,Boyolali – Peredaran Narkoba di wilayah Soloraya kian marak, kota Solo menempati peringkat nomer 2 se Jateng sebagai penopang peredaran narkoba Soloraya.

Ketua Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Surakarta, Edison Panjaitan, bersama dengan Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM) Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Dewan Pengurus Jateng di Boyolali, Senin lalu (3/6/3019) mengatakan, kota solo adalah wilayah peringkat ke 2 untuk kasus narkoba. Sedangkan peringkat pertama ialah Kota Semarang.

Lebih lanjut, Edison mengatakan pada 2018 lalu terdapat 9 tangkapan dengan barang bukti sebanyak 4 kg narkoba jenis sabu yang bandarnya merupakan orang – orang Solo.

Sementara sejak awal tahun ini, sudah ada 2 tangkapan dengan barang bukti sebanyak 2,4 kg narkoba. Meski 2 tangkapan tersebut dilakukan di luar wilayah Solo, yakni di jalur tol di Brebes serta 1 tangkapan lain di perempatan Kartosuro, Sukoharjo, nammun 2 kasus tersebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di Solo.

Kota Solo merupakan pintu masuknya Narkoba, kemudian diedarkan ke wilayah sekitarnya. Titik yang menjadi kerawanan tinggi menjadi pintu masuk narkoba diantaranya adalah bandara.

“Tak bisa mengatakan Solo sebagai pusat jaringan, tapi Kota Solo menjadi penopang jaringan di wilayah sekitarnya, sebab barang datang melalui Solo,” tambahnya.

Pencegahan peredaran narkoba tak bisa hanya mengandalkan penangkapan saja. Harus ada upaya preventif, misal melalui sosialisasi dan memperbanyak jaringan relawan anti narkoba, diantaranya di institusi pendidikan seperti di Universitas serta di kelompok masyarakat, diantaranya di Kelurahan. Saat ini, program tersebut sudah mulai berjalan.

Pihaknya juga mengupayakan untuk rehabilitas kepada korban atau penyalahguna narkoba yang tak bisa dimeja hijaukan, misal karena tak ada barang bukti.

“Bila ada penyalahguna narkoba yang tak bisa sidang pengadilan, tapi positif narkoba, kita arahkan untuk rehabilitasi,” pungkasnya.(Mul/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed