Perlu diketahui sejak Januari 2021, petugas Ditreskrimsus Polda Jateng mendapatkan informasi tengah marak penjualan alat Kesehatan yang berupa alat rapid test antigen Covid-19 merek clungene di Wilayah Jateng.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dengan cara undercover sebagai salah satu konsumen yang ingin membeli alat rapid test antigen clungene secara COD di Jl.Cemara III No.3 Padangsari, Kec Banyumanik. Ditempat tersebut petugas mengamankan 2 orang kurir PF dan PRS yang kedapatan membawa alat rapid test merk Clungene sebanyak 25 boks (@25 pcs) yang diduga tidak memiliki ijin edar.
Selang beberapa jam kemudian Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin, bersama tim melakukan penggeledahan dan penyitaan di Jl. Perak No. 9 Kwaron 2, Bangetayu, Semarang yang merupakan rumah milik saudara SPM, di tempat tersebut petugas menemukan barang bukti ratusan box Alat Rapid Antigen berbagai merk yang diduga tidak memiliki ijin edar.
Dari pengakuan pelaku, dalam 1 minggu pelaku dapat menjual 300 s/d 400 boks x 100 ribu = Rp 40 juta atau Rp 160 juta setiap bulan dan jika ditotal selama 5 bulan sebesar Rp 800 juta pendapatan bersih.
Untuk pendapatan kotor selama 5 bulan sebanyak Rp 2.800.000.000,- . Dengan area pemasaran khususnya diwilayah hukum Jateng.
Dengan beredarnya Alat Rapid Antigen tanpa ijin edar ini, lanjut Kapolda dikhawatirkan barang tersebut dipalsukan atau tidak memenuhi kualifikasi kesehatan yang sudah ditetapkan.
Dirreskrimsus Polda Jateng mengatakan jika pelaku adalah Sales dengan kantornya ada di Jakarta. Kemudian mencari pasar di Semarang.












Komentar