Pelaku (kiri) dan Mobil Korban (kanan), (foto istimewa)
Metropos.id, Demak – Jajaran Satreskrim Polres Demak tangkap pelaku pencurian dengan cara memecah kaca mobil yang terjadi di Dk. Karangturi, Ds. Karangrejo, Kec. Wonosalam, Kab. Demak, pada hari Kamis (25/3/2021) yang lalu.
Mobil milik seorang anggota Polri yang sedang terparkir di depan kos – kosannya jadi sasaran. Tas berisi KTA, uang sebesar kurang lebih lebih Rp 35 juta, dan sejumlah dokumen raib digondol pencuri usai mobilnya dipecah kacanya. Peristiwa itu cukup singkat, pasalnya korban baru berhenti sebentar untuk makan di warung dekat kos-kosannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencurian modus pecah kaca tersebut terjadi pada pukul 17.30 WIB, pelaku memecah kaca bagian samping kemudi sebelah kiri.
Sementara itu Korban berinisial Z warga Karangturi menuturkan pelaku sudah tertangkap dan langsung ditahan penyidik Polres Demak sejak tanggal 31 Mei 2021 lalu.
“Barang yang diambil berupa tas berisi handphone, KTA POLRI, dokumen-dokumen penting dan uang tunai sebesar Rp.35 juta,” tuturnya.
Pelaku berinisial MH di duga CEO/Pemilik PO. Bus 77 Trans Damarwulan) warga Dk. Gayas RT.01 RW.06, Ds. Ringinharjo, Kec. Gubug Kab. Grobogan.
Terpisah Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil W Sampurna saat di konfirmasi melalui ponselnya membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil, Selasa (8/6/2021).
“Hingga saat kasus tersebut masih kita dalami dan kita kembangkan lagi,” pungkasnya. (Eko/@wg/Red).












Komentar