Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo menunjukkan barang bukti ratusan bungkus rokok ilegal hasil operasi yustisi gabungan. (Naura)
Ia menyampaikan, operasi yustisi gabungan dengan sasaran peredaran rokok bodong telah rutin dilakukan. Hal itu dikarenakan rokok ilegal masih banyak beredar di masyarakat. Biasanya, dijual di toko kelontong wilayah pinggiran kota.
Dijelaskan, kegiatan operasi yustisi dengan sasaran rokok bodong dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Rokok ilegal biasanya beredar dengan pita cukai palsu, dan ada juga tanpa pita cukai.
“Darii hasil ini membuktikan, bahwa rokok bodong masih beredar di Sukoharjo. Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (Naura/Red).












Komentar