Satgas PPKM Polrestabes Semarang saat mendatangi salah satu Kafe di Semarang (Foto Hms Restabes Smg)
Hal ini dilakukan ketika Satgas PPKM Polrestabes Semarang sedang melaksanakan kegiatan Patroli di wilayah hukum Polrestabes Semarang, kemudian mendapati ada 2 Kafe yang masih beroperasi terletak di jalan Cendrawasih, Semarang, pada pukul 00.05 Wib dan pukul 00.10. Wib, Selasa (26/10/2021).
Sesuai Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021 telah diatur restoran, kafe hingga tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 24.00 WIB.
Adapun penyegelan 2 kafe yang dilakukan oleh Satgas PPKM Polrestabes Semarang yaitu Kafe Marabunta Resto dan Kafe Hollywings Semarang.

Petugas saat menyegel salah satu Kafe di Semarang (Foto Hms Restabes Smg)
Terpisah Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan seluruh pelaku usaha di Kota Semarang wajib mematuhi peraturan PPKM Level 1 dalam melakukan kegiatan usaha.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbatoruan, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan, penyegelan kafe sampai proses olah TKP dan penyidikan awal dianggap cukup.












Komentar