Kapolresta Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi saat menunjukan barang bukti (Foto Kermit)
Metropos.id, Pekalongan – Selama dalam kurun waktu bulan Januari ada 10 kasus, salah satunya adalah penyalahgunaan narkoba. Hal ini di sampaikan Kapolresta Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K saat konferensi pers, Senin (31/1/2022).
“Satresnarkoba Polresta Pekalongan telah mengamankan 5 orang dengan barang bukti berupa sabu – sabu seberat kurang lebih 11,24 gram dan untuk Psikotropika yaitu Alprazolam 100 (Serious) butir dengan tersangka 1 orang, selanjutnya Obaya jenis Hexymer 723 butir dengan 1orang tersangka,” terang Kapolresta di serambi Polresta Pekalongan di Jalan P. Diponegoro No 19, Pekalongan Kota.
Untuk tersangka terkait Narkotika jenis sabu kata Kapolresta berinisial KH (29), AK (29) dengan barang bukti sabu kurang lebih 10,74 gram sedangkan MF (43), WP (29) dan H (38) dengan barang bukti 0,5 gram sabu.
“Mereka kita jerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” kata Kapolresta.
Kapolresta juga menjelaskan untuk tersangka Psikotropika jenis Alprazolam, MFH (21) dengan barang bukti 100 butir, kita jerat dengan pasal 60 dan atau pasal 62 UURI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan pidana denda paling banyak seratus juta rupiah.
“Untuk Obaya jenis Hexymer dengan barang bukti 723 butir, tersangka ST (40), pasal yang kita terapkan adalah pasal 197 dan atau 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkasnya. (Mit/Red).












Komentar