Kapolres Jepara AKBP Warsono saat menunjukan barang bukti (Foto s@i)
Hal ini disampaikan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat Konferensi Pers Kamis (14/07/2022) sore di loby Mapolres Jepara.
Warsono menerangkan jika kejadian ini bermula pada Senin (11/7/2022) pukul 01.00 Wib kedua tersangka yakni NY dan AS berputar-putar memantau situasi, setelah dianggap aman kemudian para tersangka masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi. Setelah masuk para tersangka mengambil tabung gas sejumlah 56 buah dipindahkan ke mobil yang dikendarai tersangka lainnya yakni MZ.
Masih menurut Kapolres penangkapan tersangka ini tidak membutuhkan waktu yang lama, tidak ada 24 jam setelah mendapat laporan pencurian, kemudian tim resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para tersangka dan dilakukan penangkapan.
Dari pengakuan tersangka kata Kapolres, mereka telah melakukan aksi pencurian tabung gas di beberapa Kabupaten yakni di Kudus, Pati dan Jepara. Untuk Kab. Jepara sendiri terdapat 9 TKP yakni di Welahan 2 TKP, Kalinyamatan 2 TKP, Pakis Aji 1 TKP, Tahunan 1 TKP, Pecangaan 1 TKP dan Bangsri 2 TKP.












Komentar