Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat memimpin pers rilis kasus curanmor dan curas (Foto s@i)
Adapun pelaku curanmor yakni Muhammad Maulana Ibrahim (21) warga Desa Tlogorejo, Kec. Karangawen, Kab. Demak.
Kemudian Muhammad Rizkhi (21) warga Kab. Magelang dan Novi Dwi Aryanto (45) warga Kab. Jepara.
Selanjutnya pelaku curas yakni Danang Lilva Faza (21) warga Desa Kebonbatur, Kec. Mranggen, Kab. Demak.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 2 unit sepeda motor Honda Beat dan Supra X. Kemudian satu buah dos box handphone merek Samsung A7.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan, seluruh kasus tersebut diungkap selama bulan Mei dan Juni 2022. Adapun para tersangka dari pengakuannya rata-rata dalam melakukan aksinya sengaja mencari kendaraan khususnya roda 2 dengan acak berkeliling.
Mereka menjual sepeda motor hasil curian dengan cara memasarkan di media sosial.
Khusus tersangka Danang Lilva Faza, dia mengaku melakukan Curas terhadap anak – anak dengan cara mengambil paksa handphone milik korban ketika sedang bermain di depan rumahnya.
Kapolres menambahkan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda 2 sesuai hasil pengungkapan kasus itu dapat mengambil barang tersebut di Polres Demak tanpa dipungut biaya.
Kepada masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap kendaraannya. Pastikan kendaraan berada di tempat yang aman dan terkunci.












Komentar