oleh

Terlibat Komplotan Curanmor, Seorang Perempuan Di Semarang Ditangkap Polres Banjarnegara

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri saat menunjukan barang bukti curanmor (Foto Bidhmspolda jtg)

Metropos.id, Banjarnegara – AC (22) Laki-laki warga Kuta, Banjarnegara, MF (20) Warga Kec. Sigaluh, TP (20) Warga Kec. Sigaluh dan NA (20) Seorang Perempuan Warga Kec. Bawang diamankan Satreskrim Polres Banjarnegara dalam kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH menyampaikan, kejadian pencurian tersebut diketahui pada hari Senin (9/5/2022) pukul 07.00 WIB dihalaman Kos-kosan milik Nur Alamsyah beralamat di Kelurahan Kalibenda, Kec. Sigaluh, Kab. Banjarnegara.

“Pada hari Minggu (8/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB korban MN (23) warga Kec. Punggelan pulang kerja di Depo Pelita ke kos-kosan, lalu korban memarkirkan motor Honda CB 150 R warna Putih Biru ditaksir seharga Rp. 14 juta tanpa dikunci stang, lalu korban masuk kekamar untuk Isoman. Karena kondisi korban lelah setelah bekerja lantas korban tidur. Keesokan harinya Pukul 07.00 WIB korban bangun tidur melihat ke depan kos untuk mengecek motor tersebut namun motor sudah tidak ada di tempat,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Jum’at (24/6/2022) siang.

Setelah kejadian tersebut, lanjut AKBP Hendri, kemudian korban bersama bapak kos berusaha mencari, namun tidak ketemu selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara.

“Berbekal laporan tersebut, kami melakukan penyidikan, kemudian pada hari Selasa (24/5/2022) sekira pukul 16.00 WIB Tim Resmob mendapat informasi dari korban bahwa terdapat salah satu akun media sosial Facebook yang memposting tanki sepeda motor CB 150 R yang identik dengan sepeda motor milik korban yang hilang,” lanjutnya.

Tim Resmob Polres Banjarnegara, kata Kapolres melakukan komunikasi dengan akun Facebook yang telah memposting tanki sepeda motor tersebut dan mengajak untuk bertransaksi, setelah itu Tim Resmob Polres Banjarnegara melakukan transaksi pembelian tanki tersebut di depan SPBU Mandiraja, pada saat melakukan transaksi petugas melakukan introgasi kepada penjual tanki tersebut dan mengaku bernama AC (22) dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian satu unit sepeda tersebut bersama temannya MF (20).

“Kemudian tersangka AC dibawa ke Kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, lalu Tim Resmob menuju ke rumah MF di Desa Bandingan sesampainya disana petugas mengamankan MF dan saat di interogasi oleh ia mengakui ikut melakukan pencurian,” kata Kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan, telah melakukan interogasi terhadap TP (20) yang mengakui ikut membongkar sepeda motor tersebut dan membantu menjual komponen sepeda motor tersebut guna mendapatkan keuntungan atas itu, selain itu berdasarkan pemeriksaan bahwa pacar tersangka AC juga ikut menjual komponen sepeda motor tersebut.

“NA (20) seorang perempuan yang merupakan pacarnya juga ikut menjual yang tugasnya memposting pretelan-pretelan motor, setelah mendapat keterangan tersebut Tim Resmob mendatangi Kos-kosan NA di Kelurahan Semarang, ia mengakui bahwa dirinya ikut membantu menjual komponen sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook,” ungkapnya.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka mereka telah melakukan pencurian di 3 TKP,” sambungnya.Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 3 KUHP dan Pasal 480 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (@wg/s@i/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed