oleh

Satu Dari Dua Pelaku Curas Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Gubug

-Peristiwa-1.614 views

METROPOS.id, Grobogan – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gubug berhasil ungkap Curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi pada hari Sabtu (22/6/2019) yang lalu. Sesuai laporan korban yang bernama Reza Mahendra Bin Haryanto (19) warga Desa Cangkring RT 03/02 Kecamatan Tegowanu.

Adapun pelaku Curas yang berhasil di tangkap adalah Fendi Tirta Wibisono Bin Ratno (21) warga Desa Tlogorejo RT 02/04 Kecamatan Tegowanu beserta barang bukti berupa 1 buah Hp, 1 unit SPM Honda Vario tehno warna putih abu abu tanpa plat nomor dan 1 buah jaket warna Hitam.

Terpisah Kapolsek Gubug AKP Sunaryo, SH membenarkan penangkapan pelaku Curas yang terjadi pada bulan kemarin.

“pelaku kita kenai pasal curas sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana,” ungkapnya.

Masih menurutnya adapun kronologis pengungkapan kasus curas tersebut berawal pada hari Sabtu (27/7/2019) yang lalu sekira pukul 16.00 WIB, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa HP milik korban dipakai salah seorang saksi yakni Hadi Prayitno Bin Sunani (36) warga Desa Ngroto RT 01/15 Kecamatan Gubug, kemudian dari saksi diperoleh keterangan bahwa saksi  mendapatkan HP tersebut dari membeli secara online dari orang yang ciri – cirinya berbadan gemuk. Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap penjual HP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Senin (5/8/2019) sekira pukul 09.00 WIB.

“Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian tersebut bersama temannya yang saat ini masih kita lakukan pengejaran,” jelasnya. (Awg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed