oleh

Pelaku Curas di Gubug membawa Clurit dan memakai masker

-Peristiwa-2.941 views

METROPOS.id, Grobogan – Satu dari dua pelaku Curas (Pencurian dengan kekerasan) berhasil di tangkap oleh Unit reskrim Polsek Gubug, Senin (5/8/2019) sekira pukul 09.00 WIB. Hal ini di sampaikkan Kapolsek Gubug AKP Sunaryo, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Gubug Iptu Suharto.

Suharto mengungkapkan bahwa curas itu terjadi pada hari Sabtu (22/6/2019) yang lalu, sekira pukul 00.00 WIB, saat itu korban yang bernama Reza Mahendra Bin Haryanto (19) bersama bapaknya yakni Haryanto Bin Pardimin (41) warga Desa Cangkring RT 03/02 Kecamatan Tegowanu hendak membeli solar di SPBU (ndukoh) Gubug namun dalam perjalan pulang mobil korban macet sehingga mobil dititipkan di gudang beras dekat SPBU ndukoh kemudian korban bersama bapaknya jalan kaki ke rumahnya Cangkring namun dalam perjalanan tepatnya di Jalan Gubug – Kedungwungu dekat Koparex Desa Pranten Kecamatan Gubug (TKP), dihadang oleh dua orang yang tidak dikenal dengan memakai masker salah satu pelaku berperawakan gemuk, sedangkan yang satu kurus, kemudian pelaku mengancam korban dengan menggunakan celurit dan meminta barang barang milik korban, setelah berhasil mengambil tas milik korban pelaku langsung kabur ke arah Gubug,  adapun tas milik korban berisi hp merk oppo A 37 F dan uang sebesar Rp 3.100.000, -. Dan dari kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Gubug.

“Begitu mendapat laporan kami langsung bergerak melakukan penyelidikan, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penahanan serta mengamankan barang bukti,” ungkapnya.

Masih menurutnya ada rencana tindak lanjut yakni koordinasi dengan Resmob Polres Grobogan untuk pengembangan kasus dan menangkap DPO, karena pelaku yang bernama Fendi Tirta Wibisono Bin Ratno (21) warga Desa Tlogorejo RT 02/04 Kecamatan Tegowanu terus kita periksa.

“kemungkinan pelaku ini tidak hanya sekali melakukan curas, masih kita dalami,” terangnya. (Awg /Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed