Pelaku saat diperiksa petugas (Foto Bidhmspoldajtg)
Metropos.id, Blora – Metropos.id, Blora – RDP (21) warga Kec. Sulang, Kab Rembang ditangkap Satresnarkoba Polres Blora saat berada di kawasan jalan raya Blora Rembang turut wilayah Desa Keser, Kec. Tunjungan atau tepatnya di depan SPBE Keser, karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang, dengan BB (barang bukti) berupa 52 butir Pil “Y” warna putih berbentuk bulat, 1 buah handphone merk OPPO dan Uang sejumlah Rp.108.000,-
Hal ini disampaikan Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, SH, MH, Jumat, (25/11/2022) dengan menguraikan kejadian pada hari Senin (21/11/ 2022) sekira pukul 08.00 WIB, kami mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak Pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin di wilayah Kec. Tunjungan.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian kami melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi, kemudian pada hari Kamis (24/11/2022) sekira pukul 20.00 Wib, kami mengamankan tersangka,” urainya.
“Tersangka ditangkap karena dalam mengedarkan obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian, dan sehingga tidak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila pil dikonsumsi orang lain,” lanjut Kasatresnarkoba.
Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polres Blora. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Kepada masyarakat, Iptu Edi Santosa berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba ataupun obat – obatan terlarang yang bisa membahayakan ataupun merusak kesehatan.
“Hindari narkoba dan obat terlarang. Apalagi menjadi seorang pengedar karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap akan diproses sesuai aturan yang ada,” pungkas Kasatresnarkoba. (@wg/Bidhmspoldajtg/Red).












Komentar