METROPOS.id, Boyolali – Nasib Andy Yoeniawan (36), Kades Teter, Kecamatan Simo, diujung tanduk setelah Kejaksaan setempat menetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa. Dengan begitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, segera memproses setelah menerima surat resmi dari Kejaksaan Boyolali.
“Kami masih menunggu surat resmi dari kejaksaan terkait nasib Kades Teter,” kata Kepala Dispermasdes Boyolali, Purwanto.
Ia menjelaskan Kades Teter akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian menunggu tembusan surat penetapan dari Kejaksaaan Negeri Boyolali. Hal ini sesuai ketentuan maka Kades yang tersangkut masalah hukum akan diberhentikan sementara. Selanjutnya, pihaknya bakal menyampaikan kepada Bupati untuk menentukan pejabat (pj) kades.
“Perlu ditunjuk Pj agar roda organisasi Pemerintah Desa Teter, Kecamatan Simo tidak terganggu”, jelasnya.
Ia mengungkapkan sebenarnya Dispermasdes telah jauh sebelumnya melakukan antisipasi agar para Kades dan perangkat tidak tersandung masalah hukum terhadap pengelolaan anggaran. Para kades diingatkan agar menggunakan dana desa atau anggaran sesuai peruntukan.
Terkait penunjukan Pj Kades, Camat Simo, Joko Prihanto mengaku belum menunjuk atau mengusulkan pj Kades Teter.
“ Kami masih menunggu surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Boyolali,” ujarnya.
Seperti Diberitakan sebelumnya, Kades Teter Kecamatan Simo, Andy Yoeniawan (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa. Penetapan tersangka dilakukan Kejari Boyolali setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga sore hari.
Adapun dana yang diduga dikorupsi senilai Rp 159 juta. Yaitu, dana hasil lelang tanah kas desa atau tanah eks bengkok serta pajak yang tidak disetorkan. Penyidik Kejari juga sudah mengantongi dua alat bukti, yakni perhitungan keuangan negara dan keterangan para saksi.(Mul/Red).












Komentar