METROPOS.id, Grobogan – Jajaran Satreskrim unit Polsek Godong tangkap pelaku dugaan penipuan dan penggelapan yakni SYAIFUL GHOZI (27) warga Dusun Gulang Pojok, Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, Rabu (14/8/2019), kemarin.
Pelaku di tangkap sekira pukul 23.00 WIB, saat melakukan perjudian di Desa Tinanding Kecamatan Godong. Dari penangkapan tersebut petugas melakukan pengembangan kasus dan ternyata pelaku di duga juga melakukan penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor vario milik AGUNG NUGROHO Bin MUNTAFAKOT (22) warga Dusun Kaliombo RT 03/04, Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong.
Adapun modus pelaku yakni pada hari Jum’at (24/5/2019) yang lalu sekira pukul 12.30 WIB, berpura – pura meminjam sepeda motor pada korban dengan alasan untuk mengambil uang di rumahnya tetapi setelah di tunggu sampai sore, pelaku tidak datang untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, sehingga kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Godong.
Terpisah Kapolsek Godong AKP Dedy Setyanto, SH membenarkan penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan tersebut.
“Dari kejadian itu pelapor mengalami kerugian sekitar kurang lebih lima juta lima ratus ribu rupiah,” terangnya.
Masih menurutnya bahwa pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp 1,5 juta, dan dari penyelidikan didapatkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda vario dari tangan saksi RIDWAN di Desa Tinanding Kecamatan Godong.
“TKP nya di warung Wifi milik ATIMAH di Dusun kaliombo, Desa Harjowinangun Kecamatan Godong, pelaku di kenai Pasal 378 subs 372 KUH Pidana dengan. ancaman kurungan maksimal 4 tahun,” pungkasnya. (Awg/Red).












Komentar