METROPOS.id, Demak – Tersangka kasus dugaan perjudian, Dani Oktaviyan (22) warga Desa Ketanjung Kecamatan Karanganyar, Rabu kemarin (28/7/2019) terpaksa harus melakukan ijab Kabul pernikahannya di masjid Uswatun Hasanah komplek Polres Demak dengan Pengawalan ketat petugas Polres Demak.
Acara suci dan sakral itu mestinya di iringi tawa kebahagiaan, namun berbalik menjadi kesedihan serta isak tangis dari mempelai perempuan, Isnirahayu warga Desa Kutuk Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus. Isnirahayu terus meneteskan air matanya, bahkan nyaris pingsan jika tidak segera ditolong petugas. Dengan rasa haru yang mendalam seluruh anggota keluarga, prosesi ijab berlangsung lancar tanpa kendala apapun. Layaknya prosesi ijab Kabul, mempelai perempuan mengenakan gaun putih panjang, dan mempelai laki-laki mengenakan setelan jas lengkap. Usai ijab, kedua mempelai diberi kesempatan untuk melepas rasa kangen di ruang Reskrim, dan selanjutnya tersangka kembali ke ruang tahanan.
Menurut Marjo tetangga tersangka, rencana pernikahan tersebut memang sudah jauh-jauh hari ditentukan. Bahkan tersangka yang meneruskan usaha rumah makan milik ayahnya di Cirebon juga sudah beberapa minggu ini berada di rumah. Namun naas, seminggu menjelang pernikahan petugas Polsek Karanganyar yang dilapori adanya tindak perjudian datang ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka bersama 3 temannya berikut barang bukti.
“Mas Dani itu orangnya baik, saat terjadi penangkapan dia sedang tidur, namun tetap dibawa bersama tersangka lainnya,” ujarnya.
Penangkapan Dani ini tentu saja mengejutkan keluarga besar kedua belah pihak, selain undangan yang sudah disebar, rencananya mereka akan menampilkan OM Rolista, terpaksa resepsi pernikahannya harus di batalkan.
“Karena hari H pernikahan sudah ditentukan maka pernikahan harus tetap dilakukan meski berpindah di polres Demak tempat mas Dani ditahan,” imbuhnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Demak AKP Aris Munandar menjelaskan bahwa tersangka merupakan titipan dari Polsek Karanganyar, karena tersangka tertangkap tangan bersama 3 temannya yakni Ahmad Rifai, Suwardi, dan Joni Arifin yang merupakan warga Jati dan Undaan, Kudus. Dan barang bukti berupa uang sebesar Rp 230 ribu, delapan set kartu domino, dan satu tikar plastic.
“Mereka disergap saat tengah berjudi di teras rumah milik Subkan ayah Dani, lokasi tersebut menurut warga sudah sering digunakan untuk berjudi, dan pasal yang di kenakan 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Adi/Damar/Red).












Komentar