METROPOS.id, Grobogan – Kasus dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh oknum anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Anang Prasetyo Daryono terhadap Suharto (33) warga RT 02/10 Kelurahan/Kecamatan Grobogan berujung ke kantor Polisi.
Korban penganiayaan tersebut langsung melaporkan Anang ke Polres Grobogan setelah melakukan Visum ke RS Yakum Purwodadi.
Sementara itu Anang saat di konfirmasi melalui aplikasi WA nya, tidak di balas, Rabu (4/9/2019).
Terpisah Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriadi Siswanto membenarkan adanya laporan Dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh oknum anggota dewan.
“kasus itu sudah di selesaikan secara ke keluargaan, karena pelapor sudah mencabut laporannya,” singkatnya.
Adapun Ketua DPRD Grobogan Y. Agus Siswanto saat di konfirmasi belum bisa memberikan jawaban, karena masih menjadi pimpinan sementara.
“Maaf mas…ke fraksinya dulu njeh…karena kami masih pimpinan sementara,” singkatnya.
Ketua DPC Gerindra Sugeng Prasetyo saat di konfirmasi melalui aplikasi WAnya juga belum memberikan jawaban. (Awg/Red).












Komentar