METROPOS.id, Boyolali – Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil membekuk gembong jambret yakni Basuki Yananto (28 ) warga Kampung Gayamsari, RT 01/10, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada hari Jum’at dini hari (15/11/2019).
Basuki alias Coki melakukan tindak kejahatan, Kamis (3/10/2019) lalu. Pelaku menjambret handphone milik Sekar Crisnina Syahrini (17), warga Desa Genengsari, RT 02, RW 01, Kecamatan Kemusu. Saat itu, korban tengah duduk dipinggir jalan depan SD Surodadi, Kelurahan Siswodipuran Kecamatan Boyolali sambil memegang Hp.
Pelaku yang melihat korban sendirian langsung datang menghampiri dengan mengendarai sepeda motor. Hp yang dibawa korban langsung direbut begitu saja.
“Dengan cepat Coki langsung melarikan diri dan Korban tak bisa mengejar,” kata Kanit Pidana Umum, Iptu Wikan.
Kejadian ini langsung dilaporkan ke aparat polisi. Dari Laporan tersebut team Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali langsung menidaklanjuti. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap pelaku kejahatan tersebut.
“Pelaku selaku berpindah-pindah. Itu sedikit menyulitkan kami, hingga akhirnya, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Gerak cepat langsung dilakukan untuk membekuk pelaku,” terangnya.
Pelaku dibekuk di daerah kecamatan Jebres, Kota Solo. Selanjutnya, bersama barang bukti berupa Hp korban dan sepeda motor Yamaha Fino yang dipakai pelaku dibawa ke Mapolres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Wikan menambahkan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Untuk lebih hati-hati menjaga barang-barang berharganya saat berada ditempat umum.
“Kejahatan bisa dilakukan saat ada kesempatan,” himbaunya. (Mul/Red)












Komentar