METROPOS.id, Boyolali – Ironis sekali, seorang oknum Kepala Sekolah SD Negeri Tempuran, Kec. Andong, nekad gelapkan 2 unit mobil rental.
Dikutip dari RRI.CO.ID, oknum Kepala Sekolah tersebut bernama Sukadi, (58) warga Dk. Beran, Ds. Donoyudan, Kec. Kalijambe ditangkap anggota Polres Sragen setelah buron 12 hari. Ia bersama istrinya Rusmi Rusdiyanti, (55) menjadi otak penggelapan 2 unit mobil dengan alasan untuk membayar hutang.
Dirinya melakukan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam mobil untuk menghadiri undangan pernikahan.
“Modusnya rental mobil untuk jagong tapi tidak dikembalikan dan digadaikan di Boyolali,” ungkap Kasubag Humas Polres Sragen AKP Harno mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan, Rabu (1/1/2020).
AKP Harno menyampaikan, 2 mobil yang berhasil digadaikan yakni Toyota Inova AD 8815 JA dan dan Isuzu Panther AD 9135 BA. Kedua mobil tersebut digadaikan senilai Rp 35 juta dan Rp 30 juta.
“Awalnya pelaku hanya dilaporkan pemilik mobil Inova, namun setelah didalami juga pernah menggelapkan mobil Isuzu Panther,” sambungnya.
AKP Harno menegaskan, pelaku sadar menjadi buruan anggota kepolisian, lantas berupaya melarikan diri menghindari anggota kepolisian. Polisi berhasil membekuk pelaku bersama istrinya di Kebonarum, Klaten setelah 14 hari pencarian.
”Penipuan penggelapan, pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, beliau ini kepala sekolah SD, sedangkan istrinya dagang sayur,” terangnya.
Sementara Pelaku Sukadi mengaku terlilit hutang cukup banyak sekitar 75 juta karena menjadi korban uka – uka penggandaan uang. Uang hasil penggelapan dua unit mobil itu rencananya digunakan untuk membayar hutang tersebut.
“Untuk bayar hutang karena menjadi korban uka-uka. Itu penipuan bermodus penggandaan uang,” ungkapnya.
Sukadi bersama istri harus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Polres Sragen. Selain itu juga terancam dipecat dari ASN karena selama buron sudah tidak masuk kerja.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali, Darmanto mengatakan secara riil pihaknya belum menerim laporan dari Kepala UPTD Dikdas LS, Kec. Andong. Memang 3 hari yang lalu kepala UPTD memberitahu lewat Telepon Sellular, bahwa ada kepala sekolah dalam pencarian polisi karena tersangkut masalah tindak pidana,” kata Darmanto kepada wartawan, Rabu (1/1/2020) petang.
Pihaknya, akan memproses oknum kepala sekolah tersebut dengan pelepasan status sebagai kepala sekolah dan untuk hukuman disiplinnya nanti menunggu proses pidana dari pihak kepolisian,” tegas Darmanto. (Mul/Red)












Komentar