METROPOS.ID, SUKOHARJO – Warga Ds. Juron, Kec. Nguter, geger usai mendapat info melalui pesan berantai grup Whatsapp, ada seorang
pemudik berjenis kelamin laki – laki didesa tersebut positif terjangkit virus korona (Covid-19).
Informasi yang didapat, Sabtu (4/4/2020) warga dimaksud semula memeriksakan kondisi kesehatannya yang menurun di sebuah klinik kesehatan setempat. Didepan petugas klinik, semula ia tidak jujur mengaku datang dari luar kota.
Namun setelah didesak dan melihat kondisinya, warga berjenis kelamin pria ini kemudian mengaku bahwa sebelum mengeluh sakit, ia baru saja datang dari Surabaya, Jatim.
Kepala Bidang Pencegahan Penularan Penyakit (BP3) Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Bejo Raharjo dalam edaran yang diterima awak media menyampaikan, saat ini warga dimaksud statusnya PDP (Pasien Dalam Pengawasan) di RSUD Ir Soekarno.
“Dari hasil Rapid Test yang dilakukan pada 2 April kemarin, positif Covid-19. Namun untuk kepastiannya masih menunggu hasil laboratorium terhadap sampel swap,” terangnya.
Menurut Bejo, Rapid Test sifatnya screening awal dan dokter spesialis juga belum mendiagnosa positif. Kepastiannya menunggu keluarnya hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) laboratorium sekira 3 hingga 4 hari.
Terpisah, Camat Nguter Sumarno mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah koordinasi meminta agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan menyikapi temuan 1 kasus PDP Covid-19 ini.
“Kami sudah menggelar koordinasi dengan Muspika, Kades Juron, tokoh masyarakat. Kami menghimbau masyarakat tidak panik. Hasilnya masih menunggu laboratorium PCR,” ucapnya.
Saat ini, dikatakan Sumarno, keluarga dan masyarakat sekitar telah melakukan karantina mandiri agar tidak terjadi penularan secara luas dengan menerapkan physical distancing atau menjaga jarak saat berinteraksi.
“Dalam melakukan karantina mandiri dilaksanakan secara gotong – royong untuk memenuhi kebutuhan pangan dengan dukungan dari masyarakat dan pemerintah,” imbuh Camat.
Sebagai langkah antisipasi agar tak kecolongan, maka diputuskan semua pendatang (pemudik) langsung ditetapkan sebagai ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari guna memutus rantai penularan virus. (Naura/Red).












Komentar