Metropos.id,Boyolali – Maraknya penambangan galian C illegal di Desa Sukabumi, Kecamatan Cepogo membuat geram aparat Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng,Satpol PP provinsi Jateng dan Satpol PP Boyolali.
Untuk itu begitu mendapat informasi, tim langsung bergerak ke lokasi galian C, pada hari Kamis (4/4/2019) melakukan sidak, namun tidak di temukan aktivitas penambangan di lokasi, hanya di dapati satu unit beckhoe dan langsung disegel oleh Tim Gabungan, di duga kedatangan Tim Gabungan ke lokasi sudah bocor.
Kasi penindakan, Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono mengatakan penertiban tambang ini dilakukan karena laporan dari masyarakat, sebab penambangan liar ini selain melanggar hukum juga merugikan masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda).
“Kami juga bekerjasama dengan ESDM dan Satpol PP Jateng untuk menertibkan Peti (penambangan tanpa izin),” terangnya.
Menurutnya, penambangan liar tersebut melanggar Pasal 158 Undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 miliar.
“Selain itu juga melanggar Perda nomor 13 tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sampai saat ini bupati belum mengeluarkan izin lingkungan hidup,” jelasnya.
Tri juga menyampaikan, selain menertibkan penambangan tanpa Izin, Satpol PP juga menertibkan pelanggaran Perda tentang Lingkungan Hidup.
“Kami agak kesulitan untuk memproses lebih lanjut keberadaan tambang tersebut. Sebab sang pemilik juga belum diketahui, untuk itu Kami akan selidiki dulu, untuk mengetahui pemiliknya dan bisa tertangkap tangan,” pungkasnya.(Mul/Red).












Komentar