oleh

Gembong Maling Motor Dibekuk Polres Grobogan

Metropos.id,Grobogan – Dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini malang melintang di wilayah hukum Polres Grobogan akhirnya di bekuk jajaran Tim Reskrim Polres Grobogan.Kedua pelaku tersebut yakni Bayu Chrisyanto  (28) warga Dusun Dolok RT 10/04 Desa Kebangarum Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak dan Muhamad Mutohar alias Tum alias Jolodong (26) warga Dusun Wonorejo RT 03/01 Kecamatan Guntur Kabupaten Demak.

Kedua pelaku di tangkap pada hari Selasa (19/3/2019) lalu beserta barang bukti hasil kejahatan.Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriadi Siswanto SIK membenarkan penangkapan ke dua pelaku ranmor tersebut.

“Dari pengakuan pelaku, aksinya di lakukan pada hari Senin (18/3/2019) lalu sekira pukul 18.00 WIB  di Dukuh Mliwang RT 06/03 Desa Kalimaro Kecamatan Kedungjati dengan mencuri 1 unit SPM Honda Beat bernopol W- 6585- SP, milik Pardi (48) warga setempat,” terangnya kepada metropos.id, Kamis (11/4/2019) .

Lebih lanjut Agus menambahkan,jika pelaku tidak hanya beraksi pada hari itu saja,melainkan pada hari Minggu (3/3/2019) sekira pukul 21.00 WIB,pelaku juga melakukan hal yang sama di Desa Tlogorejo RT 03/03 Kecamatan Tegowanu dengan hasil SPM Honda Vario warna merah milik Surono  (54) warga setempat.

“Modus operandi keduanya berboncengan membawa SPM milik pelaku buat sarana, setelah mendapatkan sasaran, salah satu pelaku yakni Bayu Chrisyanto (28) langsung membawa SPM curian sambil menawarkan barang curiannya ke pembeli,” ungkapnya.

Agus juga menjelaskan jika uang hasil penjualan SPM di bagi dua.

“Keduanya kita kenai pasal 363 ke 3e, 4e Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

Dari tangan pelaku,Petugas berhasil mengamankan 3 unit SPM dan 2 handphone dari berbagai merek. (Awg).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed