Metropos.id,Grobogan – Supriyadi (55) warga Dusun Krajan RT 03/02 Desa Jatilor Kecamatan Godong terpaksa hurus berurusan dengan polisi, pasalnya ia melakukan penganiayaan terhadap Surem,yang tak lain adalah tetangganya sendiri, pada hari Rabu kemarin (1/5/2019) sekira pukul 07.30 Wib.
Informasi yang di himpun menyebutkan,jika kejadian itu bermula saat korban (surem) didatangi oleh pelaku (supriyadi) dirumahnya hendak menagih hutang. Namun bukannya uang yang di dapat, malah terjadi adu mulut antara pelaku dan korban.
Karena Emosi,pelaku menyiramkan cairan HCL yang berada dalam botol aqua bekas ke korban yang mengenai wajah dan dada korban, sehingga Korban mengalami luka pada wajah dan dada, usai melakukan penyiraman pelaku melarikan diri, sedangkan korban di larikan ke RS Yakum Purwodadi.
Kapolsek Godong AKP Dedy membenarkan kejadian kasus Penganiayaan tersebut sesuai Laporan Polisi nomor : LP /B /06 /V /2019 /Jateng /Res Grob /Sek Gdg, tanggal 01 Mei 2019.
“Kami langsung bergerak setelah mendapatkan laporan tersebut, dan dari hasil penyelidikan, pelaku melarikan diri ke rumah Saudaranya yang berada di Lampung – Sumatera, dan kita buru sampai kesana namun pada hari minggu (5/5/2019) kami mendapat informasi kalau pelaku akan pulang kerumahnya, selanjutnya pada hari Senin (6/5/2019) sekira pukul 06.00 Wib ketika pelaku sampai di Godong langsung kita tangkap,” terangnya, Selasa (7/5/2019).
Masih menurutnya bahwa kejadian itu TKPnya di sebelah rumah milik Ramli warga Dusun Krajan Rt 03/02 Desa Jatilor Kecamatan Godong.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) pakaian daster warna merah motif bunga dan 1 (satu) botol aqua bekas 600 ml (sebagai wadah cairan HCL), adapun pelaku kita kenai pasal 351 KUH Pidana,” pungkasnya. (Awg/Red).












Komentar