Metropos.id,Boyolali – Sungguh perbuatan biadab, seorang kakek renta bernama Yitno Wardiyono (70) alias Jongkot warga Dukuh/Desa Temuireng, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, nekat mencabuli cucunya yang masih dibawah umur hingga hamil 10 Minggu.
Kapolres Boyolali, Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan akibat perbuatan tersebut cucunya yang berinisal MS (16), yang tinggal di Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali hamil. Saat ini, usia kehamilan sudah 10 minggu, Jumat (21/6/2019).
Diungkapkan Kapolres, perbuatan cabul kakek dengan cucunya itu pertama kali dilakukan sekitar bulan September 2018 lalu. Untuk memuaskan napsu birahinya, Jongkot langsung mengikat kedua tangan dan membekap mulut MS.
“Tersangka juga mengancam akan membunuh cucunya itu jika tak mau memenuhi hasratnya,” ungkapnya.
Korban yang telah disetubuhi kembali diancam bakal dibunuh jika melaporkan perbuatan kotor tersangka. Nafsu bejat Jongkot benar-benar telah menutupi akal sehatnya. Merasa aman, Jongkot mengulangi perbuatannya.
“Persetubuhan yang dilakukan tersangka lebih dari 2x. Termasuk saat berada di rumah tersangka di Desa Temuireng, Kecamatan Jatinom, Klaten,” lanjutnya.
Perbuatan Jongkot akhirnya terungkap dan dilaporkan ke Mapolres Boyolali oleh paman korban, Sapto Karnu (54). Kini Jongkot harus mendekam di ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Tersangka dikenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, tersangka mengakui perbuatannya, dikatakannya nekat melakukan aksi bejatnya karena suka kepada cucunya.(Mul/Red).











Komentar