oleh

Cekcok Masalah Hutang,Bapak di Grobogan Ini Tega Banting Bayinya Hingga Tewas

Metropos.id,Grobogan – Zahra Tabita Aulia bocah mungil yang baru berusia 18 bulan harus tewas mengenaskan usai dibanting di lantai oleh ayah kandungnya sendiri yakni Aripin (28) warga Dusun Mliwang RT 02 RW 03 Desa Kalimaro Kecamatan Kedungjati, Sabtu (22/6/2019), sekira pukul 19.00 WIB.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di dalam rumah Mustofa tetangganya sendiri.Informasi yang dihimpun menyebutkan,peristiwa itu berawal dari masalah hutang piutang, dimana pada saat itu Nofiyanti dan suaminya Arifin didampigi Doto (60) ayah kandung Nofiyanti, warga Dusun Krajan, RT. 02/02, Desa Kaliwenang, Kecamatan Tanggungharjo, mendatangi rumah Mustofa dengan maksud akan menjelaskan permasalahan hutang Nofiyanti kepada Lasmanah (48) sebesar Rp.1.800.000,-.

Dalam penyelesaian masalah hutang tersebut,tiba tiba Arifin emosi dan marah- marah karena malu atas ulah istrinya yang memiliki hutang dan penyelesaian hutangnya di rmh orang lain. Kemudian sambil marah – marah, tersangkabilang ke istrinya “hutang segitu banyaknya, saya tidak menyuruh untuk apa, anakku tak bunuh semua tak banting”.

Tanpa diduga,tersangka saat itu langsung memegang anaknya yang saat itu sedang bermain di dekatnya kemudian membanting tubuh anaknya ke lantai keramik.

Hal nekat yang dilakukan Arifin membuat suasana menjadi histeris.Sontak,ibu korban berteriak minta tolong karena tersangka masih emosi, akhirnya warga sekitar datang memberikan pertolongan kepada korban dan membawanya bidan desa.

Karena kondisi korban mengkhawatirkan, oleh bidan korban dirujuk ke RSU PKU Muhammadiyah Gubug saat itu juga, namun setelah dirawat selama 1 malam akhirnya nyawa korban tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu (23/6/2019), sekira pukul 07.30 WIB.

Sementara itu,Kapolsek Kedungjati AKP Bambang Tri Atmojo, SH usai menerima laporan dari SRI MIHARTI Binti MARMIN (42) terkait peristiwa itu langsung mendatangi dan melakukan olah TKP, mencatat dan memeriksa saksi – saksi serta menangkap pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan korban mengalami luka lebam/bengkak pada kepala bagian belakang, dan lecet pada punggung,” terangnya, Minggu (23/6/2019).

Atas peristiwa itu pihaknya melakukan tindak lanjut yakni mengirim tersangka ke rutan Polres Grobogan di lanjutkan membuat berkas penyidikan. Pelaku yang juga ayah korban terancam dikenakan pasal 80 ayat 1,3,4 UURI No.35 Th. 2014, tentang perubahan UURI No.23 Th 2002, tentang Perlindungan Anak.(Awg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed