METROPOS.id, Boyolali – Usai di tetapkan sebagai tersangka dalam laka lantas maut di pertigaan Wika – Boyolali, Kamis (25/7/2019), sopir truk kontainer Solchan (38) kini harus menjalani pemeriksaan test urine dan hasilnya positif mengandung Narkotika golongan 1 jenis Sabtu (metamphetamin). Hal ini di ungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Boyolali Iptu Is Udroso Hgs.
Usai dinyatakan positif Sat Narkoba Polres Boyolali melakukan penggledahan terhadap tersangka, truk kontainer dan barang – barang milik tersangka.
Menurut pengakuan tersangka di hadapan petugas mengaku ketika mengemudikan truk kontainer sebelum kecelakaan di Wika – Boyolali sedang mengkonsumsi sabu – sabu pada Hari Rabu (24/7/2019) di pangkalan truk pintu 4 pelabuhan Tanjung Emas sebelum berangkat. Barang tersebut didapat dari membeli ke seseorang kenalan sesama sopir di Tanjung Emas Semarang yang bernama D (35).
” identitas pemasok sabu – sabu yang di gunakan sopir truk tersebut sudah kita kantongi,” terangnya.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Boyolali Akp Eddy Lillah menambahkan bahwa masih dikembangkan penanganannya oleh Sat Narkoba Polres Boyolali, karena pada saat dilakukan penggledahan pada truk kontainer, barang-barang yang dibawa (tas, pakaian, dompet dll) dan badan tersangka, petugas Sat Narkoba belum menemukan barang Narkoba yang dikonsumsi.
“sehingga berdasarkan UURI No 35 Th 2009 tentang Narkotika yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.(Mul/Rest/Red).












Komentar